Akibat Hukum Cacat Kehendak terkait Hakikat Benda pada Perjanjian Jual Beli Batu Akik Bongkahan

Perjanjian jual beli batu akik bongkahan adalah suatu perjanjian, dimana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan batu akik bongkahan dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan. Jual beli dianggap telah terjadi diantara kedua belah pihak, seketika setelahnya orang-or...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Ilham Akbar
Format: Article
Language:English
Published: UIN Antasari Banjarmasin, South Kalimantan 2017-11-01
Series:Syariah: Jurnal Hukum dan Pemikiran
Subjects:
Online Access:http://jurnal.uin-antasari.ac.id/index.php/syariah/article/view/1020
id doaj-4d4bcfaa3cf642959ac11c03f112b270
record_format Article
spelling doaj-4d4bcfaa3cf642959ac11c03f112b2702020-11-25T01:00:37ZengUIN Antasari Banjarmasin, South KalimantanSyariah: Jurnal Hukum dan Pemikiran1412-63032549-001X2017-11-011629710410.18592/sy.v16i2.10201193Akibat Hukum Cacat Kehendak terkait Hakikat Benda pada Perjanjian Jual Beli Batu Akik BongkahanIlham Akbar0Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam IAIN AntasariPerjanjian jual beli batu akik bongkahan adalah suatu perjanjian, dimana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan batu akik bongkahan dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan. Jual beli dianggap telah terjadi diantara kedua belah pihak, seketika setelahnya orang-orang tersebut mencapai kata sepakat tentang batu akik bongkahan tersebut dan harganya, meskipun batu akik bongkahan itu belum diserahkan, maupun harganya belum dibayar. Syarat sahnya sebuah perjanjian ada 4 (empat), yaitu : (1) sepakat, (2) cakap, (3) objek tertentu dan (4) kausa yang tidak dilarang. Tidak terpenuhinya syarat pertama dan kedua akibat hukumnya perjanjian dapat dapat dibatalkan dan tidak terpenuhinya syarat ketiga dan keempat akibat hukumnya batal demi hukum. Cacat kehendak dalam perjanjian batu akik bongkahan terjadi ketika terjadi ketidaksesuaian kehendak para pihak pihak karena adanya kesesatan dan/atau penipuan. Hakikat benda batu akik bongkahan terdiri atas jenis, kualitas dan/atau daerah asalnya. Akibat hukum adanya cacat kehendak ini yaitu : a). perjanjian batal ketika kesepatakan belum tercapai diantara para pihak; b). perjanjian dimohonkan gugatan pembatalan kepada pengadilan ketika kesepakatan sudah tercapai; atau c) perjanjian dimohonkan gugatan pembatalan karena penipuan beserta gugatan ganti rugi ketika kesepakatan yang sudah tercapai terdapat kesengajaan dari salah satu pihak untuk mempengaruhi keputusan pihak lainnya dengan cara melanggar hukum.http://jurnal.uin-antasari.ac.id/index.php/syariah/article/view/1020hukum
collection DOAJ
language English
format Article
sources DOAJ
author Ilham Akbar
spellingShingle Ilham Akbar
Akibat Hukum Cacat Kehendak terkait Hakikat Benda pada Perjanjian Jual Beli Batu Akik Bongkahan
Syariah: Jurnal Hukum dan Pemikiran
hukum
author_facet Ilham Akbar
author_sort Ilham Akbar
title Akibat Hukum Cacat Kehendak terkait Hakikat Benda pada Perjanjian Jual Beli Batu Akik Bongkahan
title_short Akibat Hukum Cacat Kehendak terkait Hakikat Benda pada Perjanjian Jual Beli Batu Akik Bongkahan
title_full Akibat Hukum Cacat Kehendak terkait Hakikat Benda pada Perjanjian Jual Beli Batu Akik Bongkahan
title_fullStr Akibat Hukum Cacat Kehendak terkait Hakikat Benda pada Perjanjian Jual Beli Batu Akik Bongkahan
title_full_unstemmed Akibat Hukum Cacat Kehendak terkait Hakikat Benda pada Perjanjian Jual Beli Batu Akik Bongkahan
title_sort akibat hukum cacat kehendak terkait hakikat benda pada perjanjian jual beli batu akik bongkahan
publisher UIN Antasari Banjarmasin, South Kalimantan
series Syariah: Jurnal Hukum dan Pemikiran
issn 1412-6303
2549-001X
publishDate 2017-11-01
description Perjanjian jual beli batu akik bongkahan adalah suatu perjanjian, dimana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan batu akik bongkahan dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan. Jual beli dianggap telah terjadi diantara kedua belah pihak, seketika setelahnya orang-orang tersebut mencapai kata sepakat tentang batu akik bongkahan tersebut dan harganya, meskipun batu akik bongkahan itu belum diserahkan, maupun harganya belum dibayar. Syarat sahnya sebuah perjanjian ada 4 (empat), yaitu : (1) sepakat, (2) cakap, (3) objek tertentu dan (4) kausa yang tidak dilarang. Tidak terpenuhinya syarat pertama dan kedua akibat hukumnya perjanjian dapat dapat dibatalkan dan tidak terpenuhinya syarat ketiga dan keempat akibat hukumnya batal demi hukum. Cacat kehendak dalam perjanjian batu akik bongkahan terjadi ketika terjadi ketidaksesuaian kehendak para pihak pihak karena adanya kesesatan dan/atau penipuan. Hakikat benda batu akik bongkahan terdiri atas jenis, kualitas dan/atau daerah asalnya. Akibat hukum adanya cacat kehendak ini yaitu : a). perjanjian batal ketika kesepatakan belum tercapai diantara para pihak; b). perjanjian dimohonkan gugatan pembatalan kepada pengadilan ketika kesepakatan sudah tercapai; atau c) perjanjian dimohonkan gugatan pembatalan karena penipuan beserta gugatan ganti rugi ketika kesepakatan yang sudah tercapai terdapat kesengajaan dari salah satu pihak untuk mempengaruhi keputusan pihak lainnya dengan cara melanggar hukum.
topic hukum
url http://jurnal.uin-antasari.ac.id/index.php/syariah/article/view/1020
work_keys_str_mv AT ilhamakbar akibathukumcacatkehendakterkaithakikatbendapadaperjanjianjualbelibatuakikbongkahan
_version_ 1725212906714300416