PENINGKATAN GOOD GOVERNANCE BERDASARKAN UU NO. 32 TAHUN 2004 JO. UU. 12 TAHUN 2008 DI KECAMATAN BOROBUDUR KABUPATEN MAGELANG

<p>Penyelenggaraan Otonomi Daerah dengan berbagai prinsip diharapkan mampu menjembatani antara kepentingan Pusat dan Daerah. Perubahan penyelenggaraan otonomi ini berkonsekuensi pada perubahan kelembagaan di daerah sesuai dengan sumberdaya dan kebutuhan daerah masing-masing. Idealnya kewenanga...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Arif Hidayat
Format: Article
Language:English
Published: Universitas Negeri Semarang 2011-04-01
Series:Jurnal Abdimas
Online Access:https://journal.unnes.ac.id/nju/index.php/abdimas/article/view/11
Description
Summary:<p>Penyelenggaraan Otonomi Daerah dengan berbagai prinsip diharapkan mampu menjembatani antara kepentingan Pusat dan Daerah. Perubahan penyelenggaraan otonomi ini berkonsekuensi pada perubahan kelembagaan di daerah sesuai dengan sumberdaya dan kebutuhan daerah masing-masing. Idealnya kewenangan daerah tersebut diselenggarakan berdasarkan kriteria eksternalitas, akuntabilitas dan efisiensi sebagai pedoman standar pelayanan minimal. Rendahnya pemahaman organisasi perangkat daerah mengenai urusan pemerintahan yang bersifat pilihan berpotensi pada rendahnya upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan sehingga perlu membentuk Organisasi Perangkat Daerah sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masing-masing dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) sesuai dengan acuan UU No. 32 Tahun 2004 yang telah direvisi dengan UU No. 12 Tahun 2008 tentang Pemerintah Daerah. Daerah diharapkan mampu menyusun kelembagaan penyelenggaraan otonomi di daerah, termasuk perangkat organisasi Kecamatan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya. Tugas utama perangkat daerah adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat di daerah, memberdayakan berbagai sumber di daerah dan melaksanakan program-program pembangunan di daerah. Berdasarkan Tiga tujuan pokok tersebut, maka hal yang harus dicapai oleh Pemerintah Daerah adalah pelayanan yang prima, Masyarakat yang mandiri dan optimalisasi pendapatan asli daerah untuk pelaksanaan pembangunan daerah. Dengan demikian, Pemerintah Daerah dapat mencapai pelayanan prima, masyarakat yang mandiri, dan optimalisasi pendapatan daerah.</p> <p><strong>Kata Kunci </strong>: organisasi perangkat kecamatan, pelayanan prima, <em>good governance</em></p>
ISSN:1410-2765
2503-1252