PENGABAIAN HAK NELAYAN TRADISIONAL MASYARAKAT HUKUM ADAT DALAM POLITIK PERUNDANG-UNDANGAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA PESISIR
Abstract Coastal Management as outlined in Act No. 27 of 2007 which is then converted into Act No. 1 of 2014 provides a change on the rights of indigenous peoples which before was deprived by law, until finally the judicial review which returns culture rights . The State has the role of welfare of...
Main Authors: | , |
---|---|
Format: | Article |
Language: | English |
Published: |
University of Brawijaya
2017-05-01
|
Series: | Arena Hukum |
Subjects: | |
Online Access: | http://arenahukum.ub.ac.id/index.php/arena/article/view/321 |
Summary: | Abstract
Coastal Management as outlined in Act No. 27 of 2007 which is then converted into Act No. 1 of 2014 provides a change on the rights of indigenous peoples which before was deprived by law, until finally the judicial review which returns culture rights . The State has the role of welfare of its people and provide fairness in carrying out its role. Social justice according to Islam is not according to Islamic law, but running the values of Islam, to deliver justice for indigenous peoples, and justice that also protect human rights, which is regulated in the constitution to protect society from arbitrariness countries in running the government, so that the rights are guaranteed and not be violated. Social justice and fairness is a unity that must be upheld. Through the Law of normative research, this study analyzes the law related to the management of coastal resources with the philosophical approach to see the values of justice for indigenous peoples in Indonesia. The result shows that the State should provide justice to the management of coastal resources on indigenous peoples and give attention to local wisdom of indigenous peoples.
Abstrak
Pengelolaan Wilayah Pesisir yang dituangkan dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 yang kemudian diubah menjadi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 memberikan angin perubahan atas hak masyarakat adat yang sebelumnya hak masyarakat adat dirampas melalui undang-undang, hingga akhirnya dilakukan uji materiil yang mengembalikan hak masyarakat adat. Negara mempunyai peranan mensejahterakan rakyatnya dan memberikan keadilan dalam menjalankan peranannya. Keadilan sosial menurut Islam bukanlah menurut Hukum Islam, tetapi menjalankan nilai-nilai Islam, nilai-nilai Islam yang terkandung untuk memberikan keadilan kepada masyarakat adat, dan keadilan yang juga melindungi hak asasi manusia, hak asasi yang diatur konstitusi untuk melindungi masyakarat dari kesewenang-wenangan Negara dalam menjalankan pemerintahan, sehingga hak asasi dijamin dan tidak boleh dilanggar. Keadilan sosial dan keadilan adalah satu kesatuan yang harus ditegakkan. Melalui penelitian Hukum normatif, penelitian ini menganalisa Hukum yang terkait pengelolaan sumber daya pesisir dengan pendekatan filsafat untuk melihat nilai-nilai keadilan terhadap masyarakat adat di Indonesia. Penelitian ini menghasilkan simpulan bahwa Negara harus memberikan keadilan terhadap pengelolaan sumber daya pesisir pada masyarakat adat dan memperhatikan kearifan lokal dari masyarakat adat. |
---|---|
ISSN: | 0126-0235 2527-4406 |