PENGABAIAN HAK NELAYAN TRADISIONAL MASYARAKAT HUKUM ADAT DALAM POLITIK PERUNDANG-UNDANGAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA PESISIR

Abstract Coastal Management as outlined in Act No. 27 of 2007 which is then converted into Act No. 1 of 2014 provides a change on the rights of indigenous peoples which before was deprived by law, until finally the judicial review which returns culture rights . The State has the role of welfare of...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: Rachmad Syafa'at, Dwi Yono
Format: Article
Language:English
Published: University of Brawijaya 2017-05-01
Series:Arena Hukum
Subjects:
Online Access:http://arenahukum.ub.ac.id/index.php/arena/article/view/321
id doaj-5086c93cc5314215839082c6f04807b8
record_format Article
spelling doaj-5086c93cc5314215839082c6f04807b82020-11-24T22:07:54ZengUniversity of BrawijayaArena Hukum0126-02352527-44062017-05-01101406010.21776/ub.arenahukum.2017.01001.3233PENGABAIAN HAK NELAYAN TRADISIONAL MASYARAKAT HUKUM ADAT DALAM POLITIK PERUNDANG-UNDANGAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA PESISIRRachmad Syafa'at0Dwi Yono1Universitas BrawijayaUniversitas BrawijayaAbstract Coastal Management as outlined in Act No. 27 of 2007 which is then converted into Act No. 1 of 2014 provides a change on the rights of indigenous peoples which before was deprived by law, until finally the judicial review which returns culture rights . The State has the role of welfare of its people and provide fairness in carrying out its role. Social justice according to Islam is not according to Islamic law, but running the values of Islam, to deliver justice for indigenous peoples, and justice that also protect human rights, which is regulated in the constitution to protect society from arbitrariness countries in running the government, so that the rights are guaranteed and not be violated. Social justice and fairness is a unity that must be upheld. Through the Law of normative research, this study analyzes the law related to the management of coastal resources with the philosophical approach to see the values of justice for indigenous peoples in Indonesia. The result shows that the State should provide justice to the management of coastal resources on indigenous peoples and give attention to local wisdom of indigenous peoples.   Abstrak Pengelolaan Wilayah Pesisir yang dituangkan dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 yang kemudian diubah menjadi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 memberikan angin perubahan atas hak masyarakat adat yang sebelumnya hak masyarakat adat dirampas melalui undang-undang, hingga akhirnya dilakukan uji materiil yang mengembalikan hak masyarakat adat. Negara mempunyai peranan mensejahterakan rakyatnya dan memberikan keadilan dalam menjalankan peranannya. Keadilan sosial menurut Islam bukanlah menurut Hukum Islam, tetapi menjalankan nilai-nilai Islam, nilai-nilai Islam yang terkandung untuk memberikan keadilan kepada masyarakat adat, dan keadilan yang juga melindungi hak asasi manusia, hak asasi yang diatur konstitusi untuk melindungi masyakarat dari kesewenang-wenangan Negara dalam menjalankan pemerintahan, sehingga hak asasi dijamin dan tidak boleh dilanggar. Keadilan sosial dan keadilan adalah satu kesatuan yang harus ditegakkan. Melalui penelitian Hukum normatif, penelitian ini menganalisa Hukum yang terkait pengelolaan sumber daya pesisir dengan pendekatan filsafat untuk melihat nilai-nilai keadilan terhadap masyarakat adat di Indonesia. Penelitian ini menghasilkan simpulan bahwa Negara harus memberikan keadilan terhadap pengelolaan sumber daya pesisir pada masyarakat adat dan memperhatikan kearifan lokal dari masyarakat adat.http://arenahukum.ub.ac.id/index.php/arena/article/view/321hak nelayan, pesisir
collection DOAJ
language English
format Article
sources DOAJ
author Rachmad Syafa'at
Dwi Yono
spellingShingle Rachmad Syafa'at
Dwi Yono
PENGABAIAN HAK NELAYAN TRADISIONAL MASYARAKAT HUKUM ADAT DALAM POLITIK PERUNDANG-UNDANGAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA PESISIR
Arena Hukum
hak nelayan, pesisir
author_facet Rachmad Syafa'at
Dwi Yono
author_sort Rachmad Syafa'at
title PENGABAIAN HAK NELAYAN TRADISIONAL MASYARAKAT HUKUM ADAT DALAM POLITIK PERUNDANG-UNDANGAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA PESISIR
title_short PENGABAIAN HAK NELAYAN TRADISIONAL MASYARAKAT HUKUM ADAT DALAM POLITIK PERUNDANG-UNDANGAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA PESISIR
title_full PENGABAIAN HAK NELAYAN TRADISIONAL MASYARAKAT HUKUM ADAT DALAM POLITIK PERUNDANG-UNDANGAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA PESISIR
title_fullStr PENGABAIAN HAK NELAYAN TRADISIONAL MASYARAKAT HUKUM ADAT DALAM POLITIK PERUNDANG-UNDANGAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA PESISIR
title_full_unstemmed PENGABAIAN HAK NELAYAN TRADISIONAL MASYARAKAT HUKUM ADAT DALAM POLITIK PERUNDANG-UNDANGAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA PESISIR
title_sort pengabaian hak nelayan tradisional masyarakat hukum adat dalam politik perundang-undangan pengelolaan sumber daya pesisir
publisher University of Brawijaya
series Arena Hukum
issn 0126-0235
2527-4406
publishDate 2017-05-01
description Abstract Coastal Management as outlined in Act No. 27 of 2007 which is then converted into Act No. 1 of 2014 provides a change on the rights of indigenous peoples which before was deprived by law, until finally the judicial review which returns culture rights . The State has the role of welfare of its people and provide fairness in carrying out its role. Social justice according to Islam is not according to Islamic law, but running the values of Islam, to deliver justice for indigenous peoples, and justice that also protect human rights, which is regulated in the constitution to protect society from arbitrariness countries in running the government, so that the rights are guaranteed and not be violated. Social justice and fairness is a unity that must be upheld. Through the Law of normative research, this study analyzes the law related to the management of coastal resources with the philosophical approach to see the values of justice for indigenous peoples in Indonesia. The result shows that the State should provide justice to the management of coastal resources on indigenous peoples and give attention to local wisdom of indigenous peoples.   Abstrak Pengelolaan Wilayah Pesisir yang dituangkan dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 yang kemudian diubah menjadi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 memberikan angin perubahan atas hak masyarakat adat yang sebelumnya hak masyarakat adat dirampas melalui undang-undang, hingga akhirnya dilakukan uji materiil yang mengembalikan hak masyarakat adat. Negara mempunyai peranan mensejahterakan rakyatnya dan memberikan keadilan dalam menjalankan peranannya. Keadilan sosial menurut Islam bukanlah menurut Hukum Islam, tetapi menjalankan nilai-nilai Islam, nilai-nilai Islam yang terkandung untuk memberikan keadilan kepada masyarakat adat, dan keadilan yang juga melindungi hak asasi manusia, hak asasi yang diatur konstitusi untuk melindungi masyakarat dari kesewenang-wenangan Negara dalam menjalankan pemerintahan, sehingga hak asasi dijamin dan tidak boleh dilanggar. Keadilan sosial dan keadilan adalah satu kesatuan yang harus ditegakkan. Melalui penelitian Hukum normatif, penelitian ini menganalisa Hukum yang terkait pengelolaan sumber daya pesisir dengan pendekatan filsafat untuk melihat nilai-nilai keadilan terhadap masyarakat adat di Indonesia. Penelitian ini menghasilkan simpulan bahwa Negara harus memberikan keadilan terhadap pengelolaan sumber daya pesisir pada masyarakat adat dan memperhatikan kearifan lokal dari masyarakat adat.
topic hak nelayan, pesisir
url http://arenahukum.ub.ac.id/index.php/arena/article/view/321
work_keys_str_mv AT rachmadsyafaat pengabaianhaknelayantradisionalmasyarakathukumadatdalampolitikperundangundanganpengelolaansumberdayapesisir
AT dwiyono pengabaianhaknelayantradisionalmasyarakathukumadatdalampolitikperundangundanganpengelolaansumberdayapesisir
_version_ 1725818724580065280