Dinamika Kebijakan Negara dalam Pengelolaan Wakaf di Indonesia

Artikel ini mempelajari kebijakan/regulasi negara dan dampaknya masyarakat dan institusi pengelolaan wakaf di Indonesia. Artikel hasil penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data menggunakan observasi dan dokumentasi.  Kebijakan atau regulasi negara dal...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Makhrus Makhrus
Format: Article
Language:English
Published: Universitas Muhammadiyah Purwokerto 2019-03-01
Series:Jurnal Sains Sosial dan Humaniora
Subjects:
Online Access:http://jurnalnasional.ump.ac.id/index.php/JSSH/article/view/3137
id doaj-5533be62abd74c7f98de2c4c9921e8f1
record_format Article
spelling doaj-5533be62abd74c7f98de2c4c9921e8f12020-11-24T21:59:12ZengUniversitas Muhammadiyah PurwokertoJurnal Sains Sosial dan Humaniora2579-90882549-95052019-03-012220922410.30595/jssh.v2i2.31372391Dinamika Kebijakan Negara dalam Pengelolaan Wakaf di IndonesiaMakhrus Makhrus0Universitas Muhammadiyah PurwokertoArtikel ini mempelajari kebijakan/regulasi negara dan dampaknya masyarakat dan institusi pengelolaan wakaf di Indonesia. Artikel hasil penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data menggunakan observasi dan dokumentasi.  Kebijakan atau regulasi negara dalam pengelolaan wakaf di Indonesia telah dimulai sejak pemerintahan kolonial Belanda. Wakaf menjadi institusi keuangan Islam yang ditandai dengan berdirinya Rad Agama atau Pengadilan Agama (priesterrad) berdasarkan staatsblad Nomor 152 Tahun 1882. Pengakuan Belanda tersebut berdasarkan penyelesaian hukum Islam yang diajukan masyarakat ke Mahkamah Syar’iyyah (Peradilan Agama Lokal), namun dalam penerapannya antara satu daerah dengan daerah lainnya berbeda-beda. Pasca kemerdekaan terdapat beberapa peraturan pemerinah mengenai wakaf, salah satunya Peraturan pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik yang hanya mengatur mengenai perwakafan tanah saja dan penggunaannya hanya terbatas untuk kegiatan sosial-keagamaan. Namun, pasca berlakunya UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf menyebabkan pengelolaan wakaf menjadi lebih variatif dan kreatif termasuk adanya wakaf uang. Dampak kebijakan negara terhadap masyarakat/institusi pengelola wakaf dalam pengelolaan wakaf di Indonesia menyebabkan pengelolaan wakaf harus dilakukan secara kelembagaan dan bersifat produktif. Wakaf uang dapat dikelelola untuk investasi yang memberikan banyak manfaat kesejahteraan dan kemaslahatan terhadap masyarakat, sehingga menjadi salah salah satu indikator pengelolaan wakaf secara produktif. Selain itu, penguatan pengelolaan wakaf yang dilakukan oleh organisasi sosial-keagamaan, Badan Wakaf Indonesia (BWI), dan Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) dilakukan dengan memberikan pemahaman orientasi keuntungan, regulasi, supervisi, dan orientasi publikhttp://jurnalnasional.ump.ac.id/index.php/JSSH/article/view/3137KebijakanNegara, PengelolaanWakaf.
collection DOAJ
language English
format Article
sources DOAJ
author Makhrus Makhrus
spellingShingle Makhrus Makhrus
Dinamika Kebijakan Negara dalam Pengelolaan Wakaf di Indonesia
Jurnal Sains Sosial dan Humaniora
Kebijakan
Negara, Pengelolaan
Wakaf.
author_facet Makhrus Makhrus
author_sort Makhrus Makhrus
title Dinamika Kebijakan Negara dalam Pengelolaan Wakaf di Indonesia
title_short Dinamika Kebijakan Negara dalam Pengelolaan Wakaf di Indonesia
title_full Dinamika Kebijakan Negara dalam Pengelolaan Wakaf di Indonesia
title_fullStr Dinamika Kebijakan Negara dalam Pengelolaan Wakaf di Indonesia
title_full_unstemmed Dinamika Kebijakan Negara dalam Pengelolaan Wakaf di Indonesia
title_sort dinamika kebijakan negara dalam pengelolaan wakaf di indonesia
publisher Universitas Muhammadiyah Purwokerto
series Jurnal Sains Sosial dan Humaniora
issn 2579-9088
2549-9505
publishDate 2019-03-01
description Artikel ini mempelajari kebijakan/regulasi negara dan dampaknya masyarakat dan institusi pengelolaan wakaf di Indonesia. Artikel hasil penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data menggunakan observasi dan dokumentasi.  Kebijakan atau regulasi negara dalam pengelolaan wakaf di Indonesia telah dimulai sejak pemerintahan kolonial Belanda. Wakaf menjadi institusi keuangan Islam yang ditandai dengan berdirinya Rad Agama atau Pengadilan Agama (priesterrad) berdasarkan staatsblad Nomor 152 Tahun 1882. Pengakuan Belanda tersebut berdasarkan penyelesaian hukum Islam yang diajukan masyarakat ke Mahkamah Syar’iyyah (Peradilan Agama Lokal), namun dalam penerapannya antara satu daerah dengan daerah lainnya berbeda-beda. Pasca kemerdekaan terdapat beberapa peraturan pemerinah mengenai wakaf, salah satunya Peraturan pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik yang hanya mengatur mengenai perwakafan tanah saja dan penggunaannya hanya terbatas untuk kegiatan sosial-keagamaan. Namun, pasca berlakunya UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf menyebabkan pengelolaan wakaf menjadi lebih variatif dan kreatif termasuk adanya wakaf uang. Dampak kebijakan negara terhadap masyarakat/institusi pengelola wakaf dalam pengelolaan wakaf di Indonesia menyebabkan pengelolaan wakaf harus dilakukan secara kelembagaan dan bersifat produktif. Wakaf uang dapat dikelelola untuk investasi yang memberikan banyak manfaat kesejahteraan dan kemaslahatan terhadap masyarakat, sehingga menjadi salah salah satu indikator pengelolaan wakaf secara produktif. Selain itu, penguatan pengelolaan wakaf yang dilakukan oleh organisasi sosial-keagamaan, Badan Wakaf Indonesia (BWI), dan Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) dilakukan dengan memberikan pemahaman orientasi keuntungan, regulasi, supervisi, dan orientasi publik
topic Kebijakan
Negara, Pengelolaan
Wakaf.
url http://jurnalnasional.ump.ac.id/index.php/JSSH/article/view/3137
work_keys_str_mv AT makhrusmakhrus dinamikakebijakannegaradalampengelolaanwakafdiindonesia
_version_ 1725848291896197120