PENERAPAN PRINSIP KEADILAN DALAM AKAD MUDHARABAH DI LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH

Dalam lembaga keuangan syariah telah diperkenalkan beberapa instrumen keuangan sebagai pengganti instrumen bunga. Instrumen tersebut adalah sebuah instrumen yang lebih mengedepankan prisip bagi hasil (proft and loss sharing). Keuntungan yang diperoleh dan kerugian yang diderita ditanggung secara ber...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: Popon Srisusilawati, Nanik Eprianti
Format: Article
Language:English
Published: Muhammadiyah University Press 2017-06-01
Series:Law and Justice
Online Access:http://journals.ums.ac.id/index.php/laj/article/view/4333
id doaj-57de8593a23d4b13b9b9b952cd7e9b0e
record_format Article
spelling doaj-57de8593a23d4b13b9b9b952cd7e9b0e2020-11-25T03:15:42ZengMuhammadiyah University PressLaw and Justice2549-82822017-06-0121122310.23917/laj.v2i1.43332981PENERAPAN PRINSIP KEADILAN DALAM AKAD MUDHARABAH DI LEMBAGA KEUANGAN SYARIAHPopon Srisusilawati0Nanik Eprianti1Fakultas Syariah Universitas Islam BandungFakultas Syariah Universitas Islam BandungDalam lembaga keuangan syariah telah diperkenalkan beberapa instrumen keuangan sebagai pengganti instrumen bunga. Instrumen tersebut adalah sebuah instrumen yang lebih mengedepankan prisip bagi hasil (proft and loss sharing). Keuntungan yang diperoleh dan kerugian yang diderita ditanggung secara bersama-sama oleh pihak yang melakukan transaksi. Oleh karena itu, kedua belah pihak, yang melakukan transaksi akan saling memperhatikan kemajuan dan kemunduran usaha yang dijalankan. Diantara prisnip bagi hasil yang paling menonjol dan bahkan paling populer adalah mudhârabah. Tujuan penelitian ini adalah, pertama, untuk mengetahui konsep teoritis tentang prinsip keadilan dan akad mudharabah dan kedua, untuk mengetahui penerapan prinsip keadilan dalam akad mudharabah di lembaga keuangan syariah. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan sifat penelitian deskriptif analisis. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis data primer dan sekunder. Penelitian ini digolongkan kepada jenis penelitian kualitiatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa (1) Aristoteles membedakan keadilan itu menjadi 2 macam:,pertama, keadilan distributif; dan kedua, keadilan kumulatif. Mudhârabah adalah kerja sama antara pemilik dana atau penanam modal dan pengelola modal untuk melakukan usaha tertentu dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah; (2) prinsip keadilan yang dapat diterapkan dalam akad mudharabah pada lembaga keuangan syariah.http://journals.ums.ac.id/index.php/laj/article/view/4333
collection DOAJ
language English
format Article
sources DOAJ
author Popon Srisusilawati
Nanik Eprianti
spellingShingle Popon Srisusilawati
Nanik Eprianti
PENERAPAN PRINSIP KEADILAN DALAM AKAD MUDHARABAH DI LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
Law and Justice
author_facet Popon Srisusilawati
Nanik Eprianti
author_sort Popon Srisusilawati
title PENERAPAN PRINSIP KEADILAN DALAM AKAD MUDHARABAH DI LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
title_short PENERAPAN PRINSIP KEADILAN DALAM AKAD MUDHARABAH DI LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
title_full PENERAPAN PRINSIP KEADILAN DALAM AKAD MUDHARABAH DI LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
title_fullStr PENERAPAN PRINSIP KEADILAN DALAM AKAD MUDHARABAH DI LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
title_full_unstemmed PENERAPAN PRINSIP KEADILAN DALAM AKAD MUDHARABAH DI LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
title_sort penerapan prinsip keadilan dalam akad mudharabah di lembaga keuangan syariah
publisher Muhammadiyah University Press
series Law and Justice
issn 2549-8282
publishDate 2017-06-01
description Dalam lembaga keuangan syariah telah diperkenalkan beberapa instrumen keuangan sebagai pengganti instrumen bunga. Instrumen tersebut adalah sebuah instrumen yang lebih mengedepankan prisip bagi hasil (proft and loss sharing). Keuntungan yang diperoleh dan kerugian yang diderita ditanggung secara bersama-sama oleh pihak yang melakukan transaksi. Oleh karena itu, kedua belah pihak, yang melakukan transaksi akan saling memperhatikan kemajuan dan kemunduran usaha yang dijalankan. Diantara prisnip bagi hasil yang paling menonjol dan bahkan paling populer adalah mudhârabah. Tujuan penelitian ini adalah, pertama, untuk mengetahui konsep teoritis tentang prinsip keadilan dan akad mudharabah dan kedua, untuk mengetahui penerapan prinsip keadilan dalam akad mudharabah di lembaga keuangan syariah. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan sifat penelitian deskriptif analisis. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis data primer dan sekunder. Penelitian ini digolongkan kepada jenis penelitian kualitiatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa (1) Aristoteles membedakan keadilan itu menjadi 2 macam:,pertama, keadilan distributif; dan kedua, keadilan kumulatif. Mudhârabah adalah kerja sama antara pemilik dana atau penanam modal dan pengelola modal untuk melakukan usaha tertentu dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah; (2) prinsip keadilan yang dapat diterapkan dalam akad mudharabah pada lembaga keuangan syariah.
url http://journals.ums.ac.id/index.php/laj/article/view/4333
work_keys_str_mv AT poponsrisusilawati penerapanprinsipkeadilandalamakadmudharabahdilembagakeuangansyariah
AT nanikeprianti penerapanprinsipkeadilandalamakadmudharabahdilembagakeuangansyariah
_version_ 1724638034095243264