SANKSI PIDANA TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN PENGULANGAN TINDAK PIDANA (RESIDIVE)

<p>Sanksi pidana terhadap anak yang melakukan pengulangan tindak pidana dalam implementasinya memiliki putusan yang mengakibatkan anak dipidana. Akibat dari perbuatannya, maka diberikan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku demi terciptanya kehidupan yang damai dan tentram, Penerapan sanksi...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Maksum Hadi Putra
Format: Article
Language:English
Published: Magister Ilmu Hukum Universitas Mataram 2016-08-01
Series:Jurnal IUS
Subjects:
Online Access:http://jurnalius.ac.id/ojs/index.php/jurnalIUS/article/view/344
Description
Summary:<p>Sanksi pidana terhadap anak yang melakukan pengulangan tindak pidana dalam implementasinya memiliki putusan yang mengakibatkan anak dipidana. Akibat dari perbuatannya, maka diberikan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku demi terciptanya kehidupan yang damai dan tentram, Penerapan sanksi kasus pelanggaran hukum oleh anak berbeda dengan kasus pelanggaran hukum oleh orang dewasa. Didalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, sanksi pidana terhadap anak yang melakukan pengulangan tindak pidana terdapat kekosongan norma. Tujuan penelitian ini untuk menganalisa tentang pengaturan sanksi pidana terhadap anak yang melakukan pengulangan tindak pidana dan untuk menganalisa tentang implementasi sanksi terhadap anak yang melakukan pengulangan tindak pidana. Permasalahan penelitian yaitu Bagaimana pengaturan sanksi pidana terhadap anak yang melakukan pengulangan tindak pidana?. Bagaimana  implementasi sanksi terhadap anak yang melakukan pengulangan tindak pidana?. Metode pendekatan yaitu metode pendekatan perundang-undangan, metode pendekatan konsep, metode pendekatan kasus. Hasil penelitian menjelaskan pengaturan sanksi pidana terhadap anak yang melakukan pengulangan tindak pidana terjadi kekosongan norma. Implementasi sanksi terhadap anak yang melakukan pengulangan tindak pidana  terdapat putusan  mengadili, hakim menjatuhkan pidana dengan pemberatan, dalam undang-undang sistem peradilan pidana anak tidak mengenal pemberatan. Atas dasar alasan tersebut maka perlu diformulasikan kembali aturan yang berkaitan dengan pengulangan tindak pidana anak.</p><p> </p><p>Kata Kunci : Sanksi Pidana, Anak Residive</p>
ISSN:2303-3827
2477-815X