KAJIAN EFISIENSI PEMANFAATAN KAYU MERBAU DAN RELOKASI INDUSTRI PENGOLAHANNYA Bagian 1: Propinsi Papua Sebagai Penghasil Kayu Merbau dan Tujuan Relokasi

Kayu Merbau (Intsia spp.) pernah menjadi isu penting karena Pemerintah Propinsi Papua meminta dispensasi dari Pemerintah Pusat untuk mengekspor log kayu tersebut. Argumentasi yang dikemukakan adalah kekerasan kayu tersebut, sehingga tidak bisa diolah di dalam negeri. Apabila tidak diekspor berarti s...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: Jamaludin Malik, Osly Rachman, Jamal Balfas, Achmad Supriadi
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Centre for Social Research and Development, Economics, Policy and Climate Change 2017-01-01
Series:Jurnal Analisis Kebijakan Kehutanan
Subjects:
Online Access:http://ejournal.forda-mof.org/ejournal-litbang/index.php/JAKK/article/view/2467
Description
Summary:Kayu Merbau (Intsia spp.) pernah menjadi isu penting karena Pemerintah Propinsi Papua meminta dispensasi dari Pemerintah Pusat untuk mengekspor log kayu tersebut. Argumentasi yang dikemukakan adalah kekerasan kayu tersebut, sehingga tidak bisa diolah di dalam negeri. Apabila tidak diekspor berarti sumberdaya alam yang dimiliki Propinsi Papua tidak dimanfaatkan secara optimal untuk pembangunan daerah. Sementara itu, Inpres No. 7 tahun 2002 menawarkan paket relokasi industri dari wilayah Jawa Timur ke Papua. Untuk mengevaluasi kondisi obyektif pemanfaatan kayu merbau dan urgensi relokasi industrinya, dilakukan kajian ilmiah komprehensif yang meliputi potensi bahan baku, alokasi penggunaan, tenaga kerja dan peraturan yang terkait dengan pemanfaatan kayu merbau. Tulisan ini dibagi menjadi dua bagian. Bagian pertama, kajian difokuskan terhadap wilayah Papua sebagai sumber bahan baku dan tempat tujuan relokasi industri pengolahan kayu merbau, mencakup pengumpulan data dilakukan melalui observasi dan wawancara dengan instansi terkait di wilayah Jakarta, Banten dan Papua. Bagian kedua akan disajikan pada tulisan terpisah, yang akan mengkaji industri kayu merbau di Jawa Timur dan sekitarnya yang akan direlokasi. Hasil observasi di Papua diketahui bahwa potensi kayu merbau yang dapat dimanfaatkan masih cukup 3besar , yaitu 2,662 juta m/tahun. Untuk menunjang pengelolaan hutan lestari, perlu dilakukan perhitungan ulang atas potensi kayu. Di Papua terdapat 9 industri besar yang mengolah kayu merbau dan 66 unit industri kecil/menengah yang mengalami kekurangan bahan baku kayu merbau. Sebagian besar industri mengolah kayu merbau menjadi kayu gergajian, S2S dan S4S. Banyak kilang penggergajian kecil di areal hutan menggergaji kayu bulat merbau menjadi balok kasar dengan menggunakan gergaji rantai. Evaluasi terhadap data dan informasi yang tersedia dapat disimpulkan bahwa relokasi industri bukan merupakan alternatif yang tepat. Pembinaan yang lebih tepat adalah peningkatan kemampuan teknis industri dan pemasaran kayu merbau di Papua, sehingga mampu memproduksi barang jadi (finished products) dan langsung dapat memasarkannya.
ISSN:0216-0897
2502-6267