Summary: | Penelitian ini bertujuan menganalisis tentang perubahan status ganja atau merijuana yang sebelumnya dikategorikan sebagai zat psikotropika berbahaya dan sangat dibatasi menjadi lebih tidak berbahaya. Dengan adanya desakan dari berbagai pihak dan peningkatan penggunaan ganja dalam bidang medis mendorong WHO untuk mengubah sikapnya terhadap ganja. Tulisan ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan mendeskripsikan hasil penelitian menggunakan kata-kata deskriptif dan argumentatif untuk menjelaskan suatu fenomena. Sedangkan sumber data yang digunakan adalah data sekunder. Berasal dari studi pustaka yang diambil dari buku, jurnal, dan media daring seperti website. Dari hasil penelitian, didapati bahwa pelegalan ganja telah didukung lebih dari setengah negara yang tergabung dalam komite. Meskipun ganja telah dilegalkan, namun PBB tidak serta merta membebaskan peredaran ganja, sebab masih ada aturan dari perjanjian pengendalian narkoba yang tetap diperhatikan. Status ganja bukan dilegalkan sepenuhnya, tapi dipindah ke Golongan II
|