Transisi Penggolongan Ganja dalam Perjanjian Pengendalian Narkoba PBB : Langkah Legalisasi

Penelitian ini bertujuan menganalisis tentang perubahan status ganja atau merijuana yang sebelumnya dikategorikan sebagai zat psikotropika berbahaya dan sangat dibatasi menjadi lebih tidak berbahaya. Dengan adanya desakan dari berbagai pihak dan peningkatan penggunaan ganja dalam bidang medis mendor...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: Nevy Rusmarina Dewi, Melina Nurul Khofifah
Format: Article
Language:English
Published: Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung 2021-04-01
Series:Khazanah Hukum
Subjects:
Online Access:https://journal.uinsgd.ac.id/index.php/kh/article/view/11801
id doaj-7b5ec89579374312bfcd22545bab97bc
record_format Article
spelling doaj-7b5ec89579374312bfcd22545bab97bc2021-07-19T09:41:21ZengPascasarjana UIN Sunan Gunung Djati BandungKhazanah Hukum2715-96982021-04-0132596910.15575/kh.v3i2.118014569Transisi Penggolongan Ganja dalam Perjanjian Pengendalian Narkoba PBB : Langkah LegalisasiNevy Rusmarina Dewi0Melina Nurul Khofifah1Institut Agama Islam Negeri Kudus Jl. Ngembalrejo-Conge, KudusInstitut Agama Islam Negeri Kudus Jl. Ngembalrejo-Conge, KudusPenelitian ini bertujuan menganalisis tentang perubahan status ganja atau merijuana yang sebelumnya dikategorikan sebagai zat psikotropika berbahaya dan sangat dibatasi menjadi lebih tidak berbahaya. Dengan adanya desakan dari berbagai pihak dan peningkatan penggunaan ganja dalam bidang medis mendorong WHO untuk mengubah sikapnya terhadap ganja. Tulisan ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan mendeskripsikan hasil penelitian menggunakan kata-kata deskriptif dan argumentatif untuk menjelaskan suatu fenomena. Sedangkan sumber data yang digunakan adalah data sekunder. Berasal dari studi pustaka yang diambil dari buku, jurnal, dan media daring seperti website. Dari hasil penelitian, didapati bahwa pelegalan ganja telah didukung lebih dari setengah negara yang tergabung dalam komite. Meskipun ganja telah dilegalkan, namun PBB tidak serta merta membebaskan peredaran ganja, sebab masih ada aturan dari perjanjian pengendalian narkoba yang tetap diperhatikan. Status ganja bukan dilegalkan sepenuhnya, tapi dipindah ke Golongan IIhttps://journal.uinsgd.ac.id/index.php/kh/article/view/11801ganja, legalisasi, perjanjian pengendalian narkoba
collection DOAJ
language English
format Article
sources DOAJ
author Nevy Rusmarina Dewi
Melina Nurul Khofifah
spellingShingle Nevy Rusmarina Dewi
Melina Nurul Khofifah
Transisi Penggolongan Ganja dalam Perjanjian Pengendalian Narkoba PBB : Langkah Legalisasi
Khazanah Hukum
ganja, legalisasi, perjanjian pengendalian narkoba
author_facet Nevy Rusmarina Dewi
Melina Nurul Khofifah
author_sort Nevy Rusmarina Dewi
title Transisi Penggolongan Ganja dalam Perjanjian Pengendalian Narkoba PBB : Langkah Legalisasi
title_short Transisi Penggolongan Ganja dalam Perjanjian Pengendalian Narkoba PBB : Langkah Legalisasi
title_full Transisi Penggolongan Ganja dalam Perjanjian Pengendalian Narkoba PBB : Langkah Legalisasi
title_fullStr Transisi Penggolongan Ganja dalam Perjanjian Pengendalian Narkoba PBB : Langkah Legalisasi
title_full_unstemmed Transisi Penggolongan Ganja dalam Perjanjian Pengendalian Narkoba PBB : Langkah Legalisasi
title_sort transisi penggolongan ganja dalam perjanjian pengendalian narkoba pbb : langkah legalisasi
publisher Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung
series Khazanah Hukum
issn 2715-9698
publishDate 2021-04-01
description Penelitian ini bertujuan menganalisis tentang perubahan status ganja atau merijuana yang sebelumnya dikategorikan sebagai zat psikotropika berbahaya dan sangat dibatasi menjadi lebih tidak berbahaya. Dengan adanya desakan dari berbagai pihak dan peningkatan penggunaan ganja dalam bidang medis mendorong WHO untuk mengubah sikapnya terhadap ganja. Tulisan ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan mendeskripsikan hasil penelitian menggunakan kata-kata deskriptif dan argumentatif untuk menjelaskan suatu fenomena. Sedangkan sumber data yang digunakan adalah data sekunder. Berasal dari studi pustaka yang diambil dari buku, jurnal, dan media daring seperti website. Dari hasil penelitian, didapati bahwa pelegalan ganja telah didukung lebih dari setengah negara yang tergabung dalam komite. Meskipun ganja telah dilegalkan, namun PBB tidak serta merta membebaskan peredaran ganja, sebab masih ada aturan dari perjanjian pengendalian narkoba yang tetap diperhatikan. Status ganja bukan dilegalkan sepenuhnya, tapi dipindah ke Golongan II
topic ganja, legalisasi, perjanjian pengendalian narkoba
url https://journal.uinsgd.ac.id/index.php/kh/article/view/11801
work_keys_str_mv AT nevyrusmarinadewi transisipenggolonganganjadalamperjanjianpengendaliannarkobapbblangkahlegalisasi
AT melinanurulkhofifah transisipenggolonganganjadalamperjanjianpengendaliannarkobapbblangkahlegalisasi
_version_ 1721295105023803392