APLIKASI MAQASHID SYARIAH DALAM BIDANG PERBANKAN SYARIAH

Maqashid Syari'ah merupakan tujuan-tujuan umum yang ingin diraih oleh syariah dan diwujudkan dalam kehidupan. Maqashid Syariah salah satu konsep penting dalam kajian hukum Islam. Betapa pentingnya maqashid syari'ah tersebut, para ahli teori hukum menjadikan maqashid syari'ah sebagai i...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Sandy Rizki Febriadi
Format: Article
Language:English
Published: Universitas Islam Bandung 2017-07-01
Series:Amwaluna: Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah
Subjects:
Online Access:https://ejournal.unisba.ac.id/index.php/amwaluna/article/view/2585
id doaj-887cb1d5cbe74734b49da6e66f73b1cb
record_format Article
spelling doaj-887cb1d5cbe74734b49da6e66f73b1cb2020-11-25T01:49:38ZengUniversitas Islam BandungAmwaluna: Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah2540-83992540-84022017-07-011223124510.29313/amwaluna.v1i2.25851696APLIKASI MAQASHID SYARIAH DALAM BIDANG PERBANKAN SYARIAHSandy Rizki Febriadi0fakultas Syariah, Universitas Islam BandungMaqashid Syari'ah merupakan tujuan-tujuan umum yang ingin diraih oleh syariah dan diwujudkan dalam kehidupan. Maqashid Syariah salah satu konsep penting dalam kajian hukum Islam. Betapa pentingnya maqashid syari'ah tersebut, para ahli teori hukum menjadikan maqashid syari'ah sebagai ilmu yang harus dipahami oleh mujtahid yang melakukan ijtihad. Adapun inti dari teori maqashid syari’ah adalah untuk jalb al-masahalih wa daf’u al-mafasid atau mewujudkan kebaikan sekaligus menghindarkan keburukan, menarik manfaat dan menolak madharat. Maka istilah yang sepadan dengan inti dari maqashid syari’ah tersebut adalah maslahah (maslahat). Maqashid Syari’ah tidak lahir secara tiba-tiba di dunia dan menjadi sebuah ilmu seperti saat ini, tetapi ia juga melewati fase-fase. Untuk lebih memudahkan dalam melihat fase perkembangan ini, maka akan dibagi menjadi dua fase; fase pra kodifikasi, dan fase kodifikasi. Dalam sistem ekonomi yang hendak dibangun. Sistem ekonomi dikatakan sukses berjalan apabila bisa mensejahterakan masyarakatnya dan masyarakat dikatakan sejahtera apabila kebutuhan dasarnya tersebut terpenuhi. Jadi, sistem ekonomi beserta institusi-institusinya harus bisa mengupayakan hal ini untuk mencapai tujuan utamanya, yaitu social welfare. Lahirnya bank syariah ditujukan untuk mencapai dan mewujudkan kesejahteraan umat secara luas dunia dan akhirat. Dengan mengacu pada tujuan utama ini, istilah Maqashid Syari’ah menjadi sandaran utama dalam setiap pengembangan operasional dan produk-produk yang ada di bank syariah. Oleh karena itu, semua pihak yang bekerja dalam bidang perbankan syariah harus bisa memahami betul apa dan bagaimana praktik dari prinsip maqashid syariah.https://ejournal.unisba.ac.id/index.php/amwaluna/article/view/2585Maqashid Syari'ah, Maslahat, Perbankan Syari’ah
collection DOAJ
language English
format Article
sources DOAJ
author Sandy Rizki Febriadi
spellingShingle Sandy Rizki Febriadi
APLIKASI MAQASHID SYARIAH DALAM BIDANG PERBANKAN SYARIAH
Amwaluna: Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah
Maqashid Syari'ah, Maslahat, Perbankan Syari’ah
author_facet Sandy Rizki Febriadi
author_sort Sandy Rizki Febriadi
title APLIKASI MAQASHID SYARIAH DALAM BIDANG PERBANKAN SYARIAH
title_short APLIKASI MAQASHID SYARIAH DALAM BIDANG PERBANKAN SYARIAH
title_full APLIKASI MAQASHID SYARIAH DALAM BIDANG PERBANKAN SYARIAH
title_fullStr APLIKASI MAQASHID SYARIAH DALAM BIDANG PERBANKAN SYARIAH
title_full_unstemmed APLIKASI MAQASHID SYARIAH DALAM BIDANG PERBANKAN SYARIAH
title_sort aplikasi maqashid syariah dalam bidang perbankan syariah
publisher Universitas Islam Bandung
series Amwaluna: Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah
issn 2540-8399
2540-8402
publishDate 2017-07-01
description Maqashid Syari'ah merupakan tujuan-tujuan umum yang ingin diraih oleh syariah dan diwujudkan dalam kehidupan. Maqashid Syariah salah satu konsep penting dalam kajian hukum Islam. Betapa pentingnya maqashid syari'ah tersebut, para ahli teori hukum menjadikan maqashid syari'ah sebagai ilmu yang harus dipahami oleh mujtahid yang melakukan ijtihad. Adapun inti dari teori maqashid syari’ah adalah untuk jalb al-masahalih wa daf’u al-mafasid atau mewujudkan kebaikan sekaligus menghindarkan keburukan, menarik manfaat dan menolak madharat. Maka istilah yang sepadan dengan inti dari maqashid syari’ah tersebut adalah maslahah (maslahat). Maqashid Syari’ah tidak lahir secara tiba-tiba di dunia dan menjadi sebuah ilmu seperti saat ini, tetapi ia juga melewati fase-fase. Untuk lebih memudahkan dalam melihat fase perkembangan ini, maka akan dibagi menjadi dua fase; fase pra kodifikasi, dan fase kodifikasi. Dalam sistem ekonomi yang hendak dibangun. Sistem ekonomi dikatakan sukses berjalan apabila bisa mensejahterakan masyarakatnya dan masyarakat dikatakan sejahtera apabila kebutuhan dasarnya tersebut terpenuhi. Jadi, sistem ekonomi beserta institusi-institusinya harus bisa mengupayakan hal ini untuk mencapai tujuan utamanya, yaitu social welfare. Lahirnya bank syariah ditujukan untuk mencapai dan mewujudkan kesejahteraan umat secara luas dunia dan akhirat. Dengan mengacu pada tujuan utama ini, istilah Maqashid Syari’ah menjadi sandaran utama dalam setiap pengembangan operasional dan produk-produk yang ada di bank syariah. Oleh karena itu, semua pihak yang bekerja dalam bidang perbankan syariah harus bisa memahami betul apa dan bagaimana praktik dari prinsip maqashid syariah.
topic Maqashid Syari'ah, Maslahat, Perbankan Syari’ah
url https://ejournal.unisba.ac.id/index.php/amwaluna/article/view/2585
work_keys_str_mv AT sandyrizkifebriadi aplikasimaqashidsyariahdalambidangperbankansyariah
_version_ 1725006041000706048