SKALA EKONOMIS USAHA HUTAN RAKYAT KAYU PULP DI KABUPATEN KUANTAN SINGINGI PROVINSI RIAU

Ketersediaan lahan yang luas dan potensi pasar yang terbuka lebar belum menjamin hutan rakyat berkembang sesuai harapan. Motif ekonomi sungguh mempengaruhi kesediaan petani melakukan usaha hutan rakyat kayu pulp. Nilai penerimaan petani hutan rakyat khususnya di Provinsi Riau tergolong rendah sebaga...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: Yanto Rochmayanto, Rahayu Supriadi
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Centre for Social Research and Development, Economics, Policy and Climate Change; Development and Innovation Agency; Ministry of Environment and Forestry 2014-08-01
Series:Jurnal Penelitian Sosial dan Ekonomi Kehutanan
Subjects:
Online Access:http://ejournal.forda-mof.org/ejournal-litbang/index.php/JPSEK/article/view/206
Description
Summary:Ketersediaan lahan yang luas dan potensi pasar yang terbuka lebar belum menjamin hutan rakyat berkembang sesuai harapan. Motif ekonomi sungguh mempengaruhi kesediaan petani melakukan usaha hutan rakyat kayu pulp. Nilai penerimaan petani hutan rakyat khususnya di Provinsi Riau tergolong rendah sebagai akibat belum optimalnya skala usaha. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui skala usaha (luas) optimum dari usaha hutan rakyat kayu pulp, yaitu yang memberikan keuntungan maksimum dengan biaya tertentu. Unit analisis adalah usaha hutan rakyat kemitraan jenis di Kabupaten Kuantan Singingi dengan analisis titik impas kontribusi laba. Hasil penelitian menunjukkan bahwa usaha hutan rakyat dapat berkembang apabila harga kayu di tingkat petani sama Acacia mangium dengan harga kayu kompetitor (Jabon) yaitu Rp. 440.000/m sehingga dengan suku bunga 10%, skala usaha yang layak adalah (1) 6,12 ha/KK dimana penerimaan petani senilai Upah Minimum Regional (UMR), (2) 12,23 ha/KK dimana penerimaan petani 2 kali UMR, dan (3) 15,54 ha/KK dimana penerimaan petani senilai penerimaan dari kebun sawit. Saran dari hasil penelitian ini yaitu (1) pembangunan hutan rakyat kayu pulp diarahkan pada lahan milik yang dicadangkan untuk investasi, bukan lahan yang menjadi sumber mata pencaharian pokok, (2) agroforestry, dan (3) kebijakan pemerintah melalui penetapan harga dasar kayu pulp sebesar Rp. 440.000,-/m .
ISSN:1979-6013
2502-4221