HUKUM MELAKSANAKAN HAJI BAGI WANITA ‘IDDAH

Ibadah haji merupakan kewajiban bagi umat Islam yang telah memenuhi syarat-syarat wajibnya dan merupakan ibadah yang menjadi dambaan setiap muslim tetapi tidak semuanya bisa  berkesempatan untuk melaksanakannya. Karena tingginya perhatian dan animo umat Islam terhadap ibadah ini dari waktu ke waktu...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Mudrik al-farizi
Format: Article
Language:Indonesian
Published: LP3M Sekolah Tinggi Agama Islam Ngawi 2015-04-01
Series:Al-Mabsut
Online Access:http://ejournal.iaingawi.ac.id/index.php/almabsut/article/view/23
id doaj-919938c31a5440f4944d19db7235502a
record_format Article
spelling doaj-919938c31a5440f4944d19db7235502a2020-11-24T22:40:14ZindLP3M Sekolah Tinggi Agama Islam NgawiAl-Mabsut2089-34262502-213X2015-04-019110711816HUKUM MELAKSANAKAN HAJI BAGI WANITA ‘IDDAHMudrik al-farizi0STAI NGAWIIbadah haji merupakan kewajiban bagi umat Islam yang telah memenuhi syarat-syarat wajibnya dan merupakan ibadah yang menjadi dambaan setiap muslim tetapi tidak semuanya bisa  berkesempatan untuk melaksanakannya. Karena tingginya perhatian dan animo umat Islam terhadap ibadah ini dari waktu ke waktu hingga membuat antrian tunggu (waiting list) pun menjadi semakin lama, sehingga seseorang yang sudah memenuhi syarat untuk berhaji harus bersabar untuk menunggu antrian tersebut. Salah satu permasalahan yang kemudian muncul ialah ketika seorang wanita yang sudah siap untuk berangkat haji kemudian ia terkendala karena sedang masa iddah apakah ia tetap boleh melaksanakan hajinya atau harus menunda keberangkatannya hingga selesainya masa iddah. persoalan boleh-tidaknya perempuan yang sedang menjalani iddah karena ditinggal mati suami adalah persoalan yang masih diperselisihkan di antara para ulama. Ada yang mengatakan tidak boleh, dan ada yang mengatakan boleh. Mayoritas ulama menyatakan bahwa perempuan yang menjalani iddah karena ditinggal mati selama menjalani masa iddahnya harus tinggal di rumahnya. Karenanya ia tidak boleh keluar untuk pergi haji dan lainnya. Namun, beberapa ulama salaf ada yang memberikan keringanan bagi wanita-wanita yang sedang ‘iddah untuk melaksanakan ibadah haji atau umrah. Kata Kunci: Masa Iddah, Hukum Hajihttp://ejournal.iaingawi.ac.id/index.php/almabsut/article/view/23
collection DOAJ
language Indonesian
format Article
sources DOAJ
author Mudrik al-farizi
spellingShingle Mudrik al-farizi
HUKUM MELAKSANAKAN HAJI BAGI WANITA ‘IDDAH
Al-Mabsut
author_facet Mudrik al-farizi
author_sort Mudrik al-farizi
title HUKUM MELAKSANAKAN HAJI BAGI WANITA ‘IDDAH
title_short HUKUM MELAKSANAKAN HAJI BAGI WANITA ‘IDDAH
title_full HUKUM MELAKSANAKAN HAJI BAGI WANITA ‘IDDAH
title_fullStr HUKUM MELAKSANAKAN HAJI BAGI WANITA ‘IDDAH
title_full_unstemmed HUKUM MELAKSANAKAN HAJI BAGI WANITA ‘IDDAH
title_sort hukum melaksanakan haji bagi wanita ‘iddah
publisher LP3M Sekolah Tinggi Agama Islam Ngawi
series Al-Mabsut
issn 2089-3426
2502-213X
publishDate 2015-04-01
description Ibadah haji merupakan kewajiban bagi umat Islam yang telah memenuhi syarat-syarat wajibnya dan merupakan ibadah yang menjadi dambaan setiap muslim tetapi tidak semuanya bisa  berkesempatan untuk melaksanakannya. Karena tingginya perhatian dan animo umat Islam terhadap ibadah ini dari waktu ke waktu hingga membuat antrian tunggu (waiting list) pun menjadi semakin lama, sehingga seseorang yang sudah memenuhi syarat untuk berhaji harus bersabar untuk menunggu antrian tersebut. Salah satu permasalahan yang kemudian muncul ialah ketika seorang wanita yang sudah siap untuk berangkat haji kemudian ia terkendala karena sedang masa iddah apakah ia tetap boleh melaksanakan hajinya atau harus menunda keberangkatannya hingga selesainya masa iddah. persoalan boleh-tidaknya perempuan yang sedang menjalani iddah karena ditinggal mati suami adalah persoalan yang masih diperselisihkan di antara para ulama. Ada yang mengatakan tidak boleh, dan ada yang mengatakan boleh. Mayoritas ulama menyatakan bahwa perempuan yang menjalani iddah karena ditinggal mati selama menjalani masa iddahnya harus tinggal di rumahnya. Karenanya ia tidak boleh keluar untuk pergi haji dan lainnya. Namun, beberapa ulama salaf ada yang memberikan keringanan bagi wanita-wanita yang sedang ‘iddah untuk melaksanakan ibadah haji atau umrah. Kata Kunci: Masa Iddah, Hukum Haji
url http://ejournal.iaingawi.ac.id/index.php/almabsut/article/view/23
work_keys_str_mv AT mudrikalfarizi hukummelaksanakanhajibagiwanitaiddah
_version_ 1725705308173500416