Model Komunikasi Penegak Hukum dalam Ruang Persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Persidangan merupakan salah satu konteks komunikasi dalam penegakan hukum.  Proses penegakan hukum melalui persidangan mengandung aspek pesan, pelaku dan tujuan komunikasi, serta peristiwa komunikasi yang khas, dilihat dari bahasa dan proses komunikasinya. Tujuan penelitian ini adalah untuk memetaka...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Aan Widodo
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Balai Pengkajian dan Pengembangan Komunikasi dan Informatika (BPPKI) 2019-12-01
Series:Jurnal Penelitian Komunikasi
Subjects:
Online Access:https://bppkibandung.id/index.php/jpk/article/view/660
id doaj-940392f0c9e94df0985f4b2b4749794b
record_format Article
spelling doaj-940392f0c9e94df0985f4b2b4749794b2020-11-25T01:10:08ZindBalai Pengkajian dan Pengembangan Komunikasi dan Informatika (BPPKI)Jurnal Penelitian Komunikasi1410-82912460-01722019-12-0122210.20422/jpk.v22i2.660160Model Komunikasi Penegak Hukum dalam Ruang Persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta PusatAan Widodo0Universitas Bhayangkara Jakarta RayaPersidangan merupakan salah satu konteks komunikasi dalam penegakan hukum.  Proses penegakan hukum melalui persidangan mengandung aspek pesan, pelaku dan tujuan komunikasi, serta peristiwa komunikasi yang khas, dilihat dari bahasa dan proses komunikasinya. Tujuan penelitian ini adalah untuk memetakan model komunikasi penegak hukum dalam persidangan sebagai bagian dari proses penegakan hukum melalui pengadilan. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan metode etnografi komunikasi. Data diperoleh dengan melakukan observasi partisipatif, wawancara dengan informan, dan studi dokumentasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa peristiwa komunikasi dalam persidangan dibedakan berdasar peran, kepentingan, tujuan, dan tipe pelaku komunikasi. Pelaku komunikasi sebagai penegak hukum dalam persidangan terdiri dari hakim, penasihat hukum dan penuntut umum yang saling berinteraksi dan berkomunikasi. Interaksi dan komunikasi dalam persidangan dalam kajian teori etnografi komunikasi menghasilkan model komunikasi. Model komunikasi tersebut ialah: (1) Model komunikasi penegak hukum dalam persidangan, terdiri dari model komunikasi hakim majelis, model komunikasi penuntut umum, serta model komunikasi penasihat hokum; (2) Model komunikasi antarpenegak hukum dalam persidangan.https://bppkibandung.id/index.php/jpk/article/view/660penegak hukumpersidanganmodel komunikasi
collection DOAJ
language Indonesian
format Article
sources DOAJ
author Aan Widodo
spellingShingle Aan Widodo
Model Komunikasi Penegak Hukum dalam Ruang Persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Jurnal Penelitian Komunikasi
penegak hukum
persidangan
model komunikasi
author_facet Aan Widodo
author_sort Aan Widodo
title Model Komunikasi Penegak Hukum dalam Ruang Persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
title_short Model Komunikasi Penegak Hukum dalam Ruang Persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
title_full Model Komunikasi Penegak Hukum dalam Ruang Persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
title_fullStr Model Komunikasi Penegak Hukum dalam Ruang Persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
title_full_unstemmed Model Komunikasi Penegak Hukum dalam Ruang Persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
title_sort model komunikasi penegak hukum dalam ruang persidangan di pengadilan negeri jakarta pusat
publisher Balai Pengkajian dan Pengembangan Komunikasi dan Informatika (BPPKI)
series Jurnal Penelitian Komunikasi
issn 1410-8291
2460-0172
publishDate 2019-12-01
description Persidangan merupakan salah satu konteks komunikasi dalam penegakan hukum.  Proses penegakan hukum melalui persidangan mengandung aspek pesan, pelaku dan tujuan komunikasi, serta peristiwa komunikasi yang khas, dilihat dari bahasa dan proses komunikasinya. Tujuan penelitian ini adalah untuk memetakan model komunikasi penegak hukum dalam persidangan sebagai bagian dari proses penegakan hukum melalui pengadilan. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan metode etnografi komunikasi. Data diperoleh dengan melakukan observasi partisipatif, wawancara dengan informan, dan studi dokumentasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa peristiwa komunikasi dalam persidangan dibedakan berdasar peran, kepentingan, tujuan, dan tipe pelaku komunikasi. Pelaku komunikasi sebagai penegak hukum dalam persidangan terdiri dari hakim, penasihat hukum dan penuntut umum yang saling berinteraksi dan berkomunikasi. Interaksi dan komunikasi dalam persidangan dalam kajian teori etnografi komunikasi menghasilkan model komunikasi. Model komunikasi tersebut ialah: (1) Model komunikasi penegak hukum dalam persidangan, terdiri dari model komunikasi hakim majelis, model komunikasi penuntut umum, serta model komunikasi penasihat hokum; (2) Model komunikasi antarpenegak hukum dalam persidangan.
topic penegak hukum
persidangan
model komunikasi
url https://bppkibandung.id/index.php/jpk/article/view/660
work_keys_str_mv AT aanwidodo modelkomunikasipenegakhukumdalamruangpersidangandipengadilannegerijakartapusat
_version_ 1725176666711392256