PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PENYALURAN KREDIT (Studi Kasus di Bank BRI Cabang Semarang)

Penerapan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit merupakan hal yang paling penting karena bank merupakan salah satu faktor penting dalam menggerakan roda perekonomian Indonesia. Bunga dalam pemberian kredit merupakan pendapatan yang paling besar, sehingga dengan meningkatnya pemberian kredit,...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: Willy Putra, Haryati Widjaja
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Universitas Kristen Satya Wacana 2019-07-01
Series:Refleksi Hukum
Subjects:
BRI
Online Access:http://ejournal.uksw.edu/refleksihukum/article/view/2397
Description
Summary:Penerapan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit merupakan hal yang paling penting karena bank merupakan salah satu faktor penting dalam menggerakan roda perekonomian Indonesia. Bunga dalam pemberian kredit merupakan pendapatan yang paling besar, sehingga dengan meningkatnya pemberian kredit, maka roda perekonomian Indonesia akan terus melaju ke arah yang lebih positif hingga terciptanya kesejahteraan masyarakat sebagaimana yang tercantum dalam alinea keempat Pembukaan UUD NRI 1945. Salah dalam memberikan kredit, maka akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, bank harus selalu waspada dan berhati-hati dalam pemberian kredit dengan menerapkan prinsip 4P dan 5C, namun pada prakteknya masih banyak bank yang belum menerapkan prinsip kehati-hatian secara baik seperti yang terjadi pada Bank BRI di Semarang. Hal tersebut terjadi karena pihak bank tidak melakukan pengecekkan terhadap objek jaminan yang dijaminkan.
ISSN:2541-4984
2541-5417