PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PENYALURAN KREDIT (Studi Kasus di Bank BRI Cabang Semarang)
Penerapan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit merupakan hal yang paling penting karena bank merupakan salah satu faktor penting dalam menggerakan roda perekonomian Indonesia. Bunga dalam pemberian kredit merupakan pendapatan yang paling besar, sehingga dengan meningkatnya pemberian kredit,...
Main Authors: | , |
---|---|
Format: | Article |
Language: | Indonesian |
Published: |
Universitas Kristen Satya Wacana
2019-07-01
|
Series: | Refleksi Hukum |
Subjects: | |
Online Access: | http://ejournal.uksw.edu/refleksihukum/article/view/2397 |
id |
doaj-a230cbf6d9584fb6973b36b8cd3679b7 |
---|---|
record_format |
Article |
spelling |
doaj-a230cbf6d9584fb6973b36b8cd3679b72020-11-25T01:11:47ZindUniversitas Kristen Satya WacanaRefleksi Hukum2541-49842541-54172019-07-0131829710.24246/jrh.2018.v3.i1.p82-972397PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PENYALURAN KREDIT (Studi Kasus di Bank BRI Cabang Semarang)Willy PutraHaryati WidjajaPenerapan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit merupakan hal yang paling penting karena bank merupakan salah satu faktor penting dalam menggerakan roda perekonomian Indonesia. Bunga dalam pemberian kredit merupakan pendapatan yang paling besar, sehingga dengan meningkatnya pemberian kredit, maka roda perekonomian Indonesia akan terus melaju ke arah yang lebih positif hingga terciptanya kesejahteraan masyarakat sebagaimana yang tercantum dalam alinea keempat Pembukaan UUD NRI 1945. Salah dalam memberikan kredit, maka akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, bank harus selalu waspada dan berhati-hati dalam pemberian kredit dengan menerapkan prinsip 4P dan 5C, namun pada prakteknya masih banyak bank yang belum menerapkan prinsip kehati-hatian secara baik seperti yang terjadi pada Bank BRI di Semarang. Hal tersebut terjadi karena pihak bank tidak melakukan pengecekkan terhadap objek jaminan yang dijaminkan.http://ejournal.uksw.edu/refleksihukum/article/view/2397PrinsipKehati-hatianBankBRI |
collection |
DOAJ |
language |
Indonesian |
format |
Article |
sources |
DOAJ |
author |
Willy Putra Haryati Widjaja |
spellingShingle |
Willy Putra Haryati Widjaja PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PENYALURAN KREDIT (Studi Kasus di Bank BRI Cabang Semarang) Refleksi Hukum Prinsip Kehati-hatian Bank BRI |
author_facet |
Willy Putra Haryati Widjaja |
author_sort |
Willy Putra |
title |
PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PENYALURAN KREDIT (Studi Kasus di Bank BRI Cabang Semarang) |
title_short |
PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PENYALURAN KREDIT (Studi Kasus di Bank BRI Cabang Semarang) |
title_full |
PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PENYALURAN KREDIT (Studi Kasus di Bank BRI Cabang Semarang) |
title_fullStr |
PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PENYALURAN KREDIT (Studi Kasus di Bank BRI Cabang Semarang) |
title_full_unstemmed |
PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PENYALURAN KREDIT (Studi Kasus di Bank BRI Cabang Semarang) |
title_sort |
penerapan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit (studi kasus di bank bri cabang semarang) |
publisher |
Universitas Kristen Satya Wacana |
series |
Refleksi Hukum |
issn |
2541-4984 2541-5417 |
publishDate |
2019-07-01 |
description |
Penerapan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit merupakan hal yang paling penting
karena bank merupakan salah satu faktor penting dalam menggerakan roda perekonomian
Indonesia. Bunga dalam pemberian kredit merupakan pendapatan yang paling besar, sehingga
dengan meningkatnya pemberian kredit, maka roda perekonomian Indonesia akan terus melaju
ke arah yang lebih positif hingga terciptanya kesejahteraan masyarakat sebagaimana yang
tercantum dalam alinea keempat Pembukaan UUD NRI 1945. Salah dalam memberikan kredit,
maka akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, bank harus selalu
waspada dan berhati-hati dalam pemberian kredit dengan menerapkan prinsip 4P dan 5C,
namun pada prakteknya masih banyak bank yang belum menerapkan prinsip kehati-hatian
secara baik seperti yang terjadi pada Bank BRI di Semarang. Hal tersebut terjadi karena pihak
bank tidak melakukan pengecekkan terhadap objek jaminan yang dijaminkan. |
topic |
Prinsip Kehati-hatian Bank BRI |
url |
http://ejournal.uksw.edu/refleksihukum/article/view/2397 |
work_keys_str_mv |
AT willyputra penerapanprinsipkehatihatiandalampenyalurankreditstudikasusdibankbricabangsemarang AT haryatiwidjaja penerapanprinsipkehatihatiandalampenyalurankreditstudikasusdibankbricabangsemarang |
_version_ |
1725169593993920512 |