PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PENYALURAN KREDIT (Studi Kasus di Bank BRI Cabang Semarang)

Penerapan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit merupakan hal yang paling penting karena bank merupakan salah satu faktor penting dalam menggerakan roda perekonomian Indonesia. Bunga dalam pemberian kredit merupakan pendapatan yang paling besar, sehingga dengan meningkatnya pemberian kredit,...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: Willy Putra, Haryati Widjaja
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Universitas Kristen Satya Wacana 2019-07-01
Series:Refleksi Hukum
Subjects:
BRI
Online Access:http://ejournal.uksw.edu/refleksihukum/article/view/2397
id doaj-a230cbf6d9584fb6973b36b8cd3679b7
record_format Article
spelling doaj-a230cbf6d9584fb6973b36b8cd3679b72020-11-25T01:11:47ZindUniversitas Kristen Satya WacanaRefleksi Hukum2541-49842541-54172019-07-0131829710.24246/jrh.2018.v3.i1.p82-972397PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PENYALURAN KREDIT (Studi Kasus di Bank BRI Cabang Semarang)Willy PutraHaryati WidjajaPenerapan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit merupakan hal yang paling penting karena bank merupakan salah satu faktor penting dalam menggerakan roda perekonomian Indonesia. Bunga dalam pemberian kredit merupakan pendapatan yang paling besar, sehingga dengan meningkatnya pemberian kredit, maka roda perekonomian Indonesia akan terus melaju ke arah yang lebih positif hingga terciptanya kesejahteraan masyarakat sebagaimana yang tercantum dalam alinea keempat Pembukaan UUD NRI 1945. Salah dalam memberikan kredit, maka akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, bank harus selalu waspada dan berhati-hati dalam pemberian kredit dengan menerapkan prinsip 4P dan 5C, namun pada prakteknya masih banyak bank yang belum menerapkan prinsip kehati-hatian secara baik seperti yang terjadi pada Bank BRI di Semarang. Hal tersebut terjadi karena pihak bank tidak melakukan pengecekkan terhadap objek jaminan yang dijaminkan.http://ejournal.uksw.edu/refleksihukum/article/view/2397PrinsipKehati-hatianBankBRI
collection DOAJ
language Indonesian
format Article
sources DOAJ
author Willy Putra
Haryati Widjaja
spellingShingle Willy Putra
Haryati Widjaja
PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PENYALURAN KREDIT (Studi Kasus di Bank BRI Cabang Semarang)
Refleksi Hukum
Prinsip
Kehati-hatian
Bank
BRI
author_facet Willy Putra
Haryati Widjaja
author_sort Willy Putra
title PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PENYALURAN KREDIT (Studi Kasus di Bank BRI Cabang Semarang)
title_short PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PENYALURAN KREDIT (Studi Kasus di Bank BRI Cabang Semarang)
title_full PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PENYALURAN KREDIT (Studi Kasus di Bank BRI Cabang Semarang)
title_fullStr PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PENYALURAN KREDIT (Studi Kasus di Bank BRI Cabang Semarang)
title_full_unstemmed PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PENYALURAN KREDIT (Studi Kasus di Bank BRI Cabang Semarang)
title_sort penerapan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit (studi kasus di bank bri cabang semarang)
publisher Universitas Kristen Satya Wacana
series Refleksi Hukum
issn 2541-4984
2541-5417
publishDate 2019-07-01
description Penerapan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit merupakan hal yang paling penting karena bank merupakan salah satu faktor penting dalam menggerakan roda perekonomian Indonesia. Bunga dalam pemberian kredit merupakan pendapatan yang paling besar, sehingga dengan meningkatnya pemberian kredit, maka roda perekonomian Indonesia akan terus melaju ke arah yang lebih positif hingga terciptanya kesejahteraan masyarakat sebagaimana yang tercantum dalam alinea keempat Pembukaan UUD NRI 1945. Salah dalam memberikan kredit, maka akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, bank harus selalu waspada dan berhati-hati dalam pemberian kredit dengan menerapkan prinsip 4P dan 5C, namun pada prakteknya masih banyak bank yang belum menerapkan prinsip kehati-hatian secara baik seperti yang terjadi pada Bank BRI di Semarang. Hal tersebut terjadi karena pihak bank tidak melakukan pengecekkan terhadap objek jaminan yang dijaminkan.
topic Prinsip
Kehati-hatian
Bank
BRI
url http://ejournal.uksw.edu/refleksihukum/article/view/2397
work_keys_str_mv AT willyputra penerapanprinsipkehatihatiandalampenyalurankreditstudikasusdibankbricabangsemarang
AT haryatiwidjaja penerapanprinsipkehatihatiandalampenyalurankreditstudikasusdibankbricabangsemarang
_version_ 1725169593993920512