ISTIṢḤĀB SEBAGAI SOLUSI PEMECAHAN MASALAH KEKINIAN

Dinamisasi hukum Islam bisa dicapai dengan menekankan sisi kemaslahatan sebagai pertimbangan utama penetapan hukum. Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah dengan meninjau ulang istiṣḥāb sebagai dalil hukum, yaitu menetapkan sesuatu berdasarkan status asal. Adakalanya asal segala sesuatu adalah...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Maskur Rosyid
Format: Article
Language:English
Published: UIN Antasari Banjarmasin, South Kalimantan 2018-06-01
Series:Syariah: Jurnal Hukum dan Pemikiran
Online Access:http://jurnal.uin-antasari.ac.id/index.php/syariah/article/view/2125
Description
Summary:Dinamisasi hukum Islam bisa dicapai dengan menekankan sisi kemaslahatan sebagai pertimbangan utama penetapan hukum. Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah dengan meninjau ulang istiṣḥāb sebagai dalil hukum, yaitu menetapkan sesuatu berdasarkan status asal. Adakalanya asal segala sesuatu adalah mubah, bebas dari tuntutan, hukum asal masih relevan, dan adakalanya sifat asal adalah tetap. Istiṣḥāb dapat diterapkan pada banyak kasus, baik bidang hukum keluarga, hukum pidana, hukum perdata, maupun hukum ekonomi. Lebih dari itu, kesesuaian prinsip istiṣḥāb dengan asas hukum di Indonesia (asas praduga tak bersalah), asas legalitas, dan prinsip nullum delictum nulapoena sine praevia leg poenali menjadikannya penting untuk diketahui lebih lanjut.
ISSN:1412-6303
2549-001X