TANGGUNGJAWABHUKUM DALAM KONTEKS PERBUATAN MELAWAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI

Abstract Liability (responsibility) in law term have twocontext that connecting each other, which is criminal liability and private liability. Coruption have two kinds of it, in private connect with a national loss and in criminal term connect with conduct that forbid by law cause the destructing i...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: Nia Putriyana, Shintiya Dwi Puspita
Format: Article
Language:English
Published: University of Brawijaya 2016-02-01
Series:Arena Hukum
Subjects:
Online Access:http://arenahukum.ub.ac.id/index.php/arena/article/view/173
Description
Summary:Abstract Liability (responsibility) in law term have twocontext that connecting each other, which is criminal liability and private liability. Coruption have two kinds of it, in private connect with a national loss and in criminal term connect with conduct that forbid by law cause the destructing impact to society prosperity and walfare, tort is being part of liability in corruption term. Yuridis normative aprroach with descriptive analytisis research method that use in this paper. Tort can become the foundation to ask private liability on corruption with fault or mistake in it. Formal and material are two conditions on tort term that will make criminal conduct being part of corruption. Key words: liability (responsibility), tort, corruption   Abstrak Tanggungjawab dalam terminologihukum memiliki dua konteks yang saling berkaitan satu dengan lainnya yaitu konteks perdata dan pidana, begitu pula dengan tindak pidana korupsi memiliki kedua konteks ini. Korupsi pada tanggungjawab perdata berada pada ruang lingkup kerugian yang dialami oleh negara, pada ranah pidana tanggungjawab tersebut merupakan perbuatan yang dilarang oleh hukum karena dampaknya merusak terhadap kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat. Kedua tanggungjawab tersebut dapat dilekatkan pada tindak pidana korupsi dengan adanya perbuatan melawan hukum yang menjadi dasar atau landasan dari perlekatannya. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan normatif yuridis.Perbuatan melawan hukum dapat dijadikan sebagai dasar dalam meminta tanggungjawab keperdataan dalam suatu tindak pidana korupsi dengan ketentuan adanya suatu kesalahan, baik itu dilakukan dengan kesengajaan maupun kelalaian. Perbuatan melawan hukum dapat menjadi dasar pertanggungjawaban baik secara perdata maupun pidana dengan memenuhi dua syarat yang menjadi landasan suatu tindak pidana termasuk ke dalam ranah korupsi. Syarat tersebut yaitu secara formil dan materil.
ISSN:0126-0235
2527-4406