Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Kecamatan

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi peraturan daerah kabupaten labuhanbatu nomor 37 tahun 2008 tentang pembentukan organisasi dan tata kerja kecamatan terhadap pelayanan publik. Efektivitas birokrasi pemerintah daerah Kabupaten Langkat secara langsung dipengaruhi oleh faktor peril...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Heri Wahyudi Marpaung
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Universitas Medan Area 2017-09-01
Series:Jurnal Administrasi Publik (Public Administration Journal)
Subjects:
Online Access:http://ojs.uma.ac.id/index.php/adminpublik/article/view/927
Description
Summary:Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi peraturan daerah kabupaten labuhanbatu nomor 37 tahun 2008 tentang pembentukan organisasi dan tata kerja kecamatan terhadap pelayanan publik. Efektivitas birokrasi pemerintah daerah Kabupaten Langkat secara langsung dipengaruhi oleh faktor perilaku aparatur, budaya organisasi dan kualitas pelayanan yang diberikan oleh aparatur birokrasi. Besarnya ketiga variabel tersebut sebesar 60,9 persen sedangkan 39,1 persen lainnya dipengaruhi oleh variabel lain. Pengaruh variabel perilaku aparatur terhadap kualitas pelayanan publik adalah positif dan signifikan, artinya semakin responsif perilaku aparatur terhadap tuntutan pengguna jasa publik, maka semakin positif peningkatan kualitas pelayanan publik. Untuk lebih meningkatakan kualitas pelayanan publik dan efektivitas birokrasii pemerintah daerah,  maka perlu dilakukan peningkatkan responsivitas perilaku aparatur birokrasi terhadap tuntutan pengguna jasa publik ataua masyarakat yang semakin meningkat sejalan dengan perkembangan keadaan saat ini.
ISSN:2088-527X
2548-7787