Kajian Pengamanan Terhadap Penyelundupan Melalui Angkutan Udara di Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng

Bandar udara Cengkareng Soekarno — Hatta merupakan salah satu pintu gerbang kegiatan perekonomian nasional dan internasional, serta tempat alih moda transportasi. Salah satu kegiatan pelayanan yang diberikan penyelenggara bandar udara adalah penanganan pelayanan penumpang dan barang bawaan (bagasi)...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Ismail Nadjamuddin
Format: Article
Language:English
Published: Air Transportation Research and Development Center 2008-12-01
Series:Warta Ardhia: Jurnal Perhubungan Udara
Subjects:
Online Access:http://www.wartaardhia.com/index.php/wartaardhia/article/view/58
id doaj-b3a2091ef85e4d619fc9e00b0c26bfde
record_format Article
spelling doaj-b3a2091ef85e4d619fc9e00b0c26bfde2020-11-24T20:42:55ZengAir Transportation Research and Development CenterWarta Ardhia: Jurnal Perhubungan Udara0215-90662528-40452008-12-0134212614110.25104/wa.v34i2.58.126-14158Kajian Pengamanan Terhadap Penyelundupan Melalui Angkutan Udara di Bandara Soekarno-Hatta CengkarengIsmail Nadjamuddin0Pusat Penelitian dan Pengembangan Transportasi UdaraBandar udara Cengkareng Soekarno — Hatta merupakan salah satu pintu gerbang kegiatan perekonomian nasional dan internasional, serta tempat alih moda transportasi. Salah satu kegiatan pelayanan yang diberikan penyelenggara bandar udara adalah penanganan pelayanan penumpang dan barang bawaan (bagasi) yang dibawa oleh penumpang. Dalam pelayanan yang diberikan oleh penyelenggara bandar udara PT. (Persero) Angkasa Pura II kepada penumpang angkutan udara masih terdapat oknum yang melakukan kegiatan penyelundupan yaitu pelanggaran ketentuan internasional (ICAO) Annex 17 mengenai program keamanan penerbangan sipil dan Annex 18 mengenai pengangkutan barang. barang beresiko, untuk ketentuan nasional mengacu pada KM. Phb. NO. 14/1989 tentang penertiban penumpang, barang dan kargo yang diangkut penerbangan sipil dan pelanggaran KM. Phb. No. 54/2004 tentang program nasional pengamanan penerbangan sipil. Pihak penyelenggara bandar udara telah mengantisipasi dengan menyediakan fasilitas pengamanan, petugas pengamanan dan sistem dan prosedur pengamanan bandar udara sesuai ketentuan yang telah ditetapkanhttp://www.wartaardhia.com/index.php/wartaardhia/article/view/58penyelundupan, fasilitas pengamanan, Bandara Soetta
collection DOAJ
language English
format Article
sources DOAJ
author Ismail Nadjamuddin
spellingShingle Ismail Nadjamuddin
Kajian Pengamanan Terhadap Penyelundupan Melalui Angkutan Udara di Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng
Warta Ardhia: Jurnal Perhubungan Udara
penyelundupan, fasilitas pengamanan, Bandara Soetta
author_facet Ismail Nadjamuddin
author_sort Ismail Nadjamuddin
title Kajian Pengamanan Terhadap Penyelundupan Melalui Angkutan Udara di Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng
title_short Kajian Pengamanan Terhadap Penyelundupan Melalui Angkutan Udara di Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng
title_full Kajian Pengamanan Terhadap Penyelundupan Melalui Angkutan Udara di Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng
title_fullStr Kajian Pengamanan Terhadap Penyelundupan Melalui Angkutan Udara di Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng
title_full_unstemmed Kajian Pengamanan Terhadap Penyelundupan Melalui Angkutan Udara di Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng
title_sort kajian pengamanan terhadap penyelundupan melalui angkutan udara di bandara soekarno-hatta cengkareng
publisher Air Transportation Research and Development Center
series Warta Ardhia: Jurnal Perhubungan Udara
issn 0215-9066
2528-4045
publishDate 2008-12-01
description Bandar udara Cengkareng Soekarno — Hatta merupakan salah satu pintu gerbang kegiatan perekonomian nasional dan internasional, serta tempat alih moda transportasi. Salah satu kegiatan pelayanan yang diberikan penyelenggara bandar udara adalah penanganan pelayanan penumpang dan barang bawaan (bagasi) yang dibawa oleh penumpang. Dalam pelayanan yang diberikan oleh penyelenggara bandar udara PT. (Persero) Angkasa Pura II kepada penumpang angkutan udara masih terdapat oknum yang melakukan kegiatan penyelundupan yaitu pelanggaran ketentuan internasional (ICAO) Annex 17 mengenai program keamanan penerbangan sipil dan Annex 18 mengenai pengangkutan barang. barang beresiko, untuk ketentuan nasional mengacu pada KM. Phb. NO. 14/1989 tentang penertiban penumpang, barang dan kargo yang diangkut penerbangan sipil dan pelanggaran KM. Phb. No. 54/2004 tentang program nasional pengamanan penerbangan sipil. Pihak penyelenggara bandar udara telah mengantisipasi dengan menyediakan fasilitas pengamanan, petugas pengamanan dan sistem dan prosedur pengamanan bandar udara sesuai ketentuan yang telah ditetapkan
topic penyelundupan, fasilitas pengamanan, Bandara Soetta
url http://www.wartaardhia.com/index.php/wartaardhia/article/view/58
work_keys_str_mv AT ismailnadjamuddin kajianpengamananterhadappenyelundupanmelaluiangkutanudaradibandarasoekarnohattacengkareng
_version_ 1716821187443556352