REKONSTRUKSI ASAS LEGALITAS DALAM HUKUM PIDANA BERDASARKAN PRINSIP KEADILAN
Abstrak Salah satu prinsip penting dalam hukum pidana terdapat di dalam asas legalitas yang menyatakan bahwa, “tidak ada suatu perbuatan yang dapat dipidana kecuali atas kekuatan undang-undang pidana yang ada sebelum perbuatan itu dilakukan.” Asas legalitas merupakan manifestasi sisi negatif dari hu...
Main Author: | Fransiskus Saverius Nurdin |
---|---|
Format: | Article |
Language: | Indonesian |
Published: |
Universitas Kristen Satya Wacana
2016-12-01
|
Series: | Refleksi Hukum |
Subjects: | |
Online Access: | http://ejournal.uksw.edu/refleksihukum/article/view/634 |
Similar Items
-
ASAS LEGALITAS DALAM PENEGAKAN HUKUM MENUJU TERWUJUDNYA KEADILAN SUBSTANTIF
by: Sunarto Sunarto
Published: (2016-10-01) -
KEADILAN “SETENGAH HATI”: Menakar Kedudukan Suami-Isteri dan Poligami dalam Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam
by: Ihab Habudin
Published: (2016-05-01) -
The Work Creation Law Legislation Process
by: Petrus Yakobus Bapa, et al.
Published: (2021-05-01) -
PROBLEMATIKA ASAS RETROAKTIF DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA
by: Agus Raharjo
Published: (2008-01-01) -
PROBLEMATIKA ASAS RETROAKTIF DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA
by: Agus Raharjo
Published: (2008-01-01)