Analisis Yuridis terhadap Legalitas Qanun Aceh No. 6/2014 tentang Hukum Jinayat

Penelitian ini berupaya memaparkan legalitas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat (Qanun Jinayah) dalam konstruksi hukum tata negara Indonesia. Untuk menganalisis hal tersebut, penelitian ini akan meninjau legalitas Qanun Jinayah dari dua sudut pandang, yaitu formalitas pembentukan pe...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Endri Ismail
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Universitas Syiah Kuala 2018-04-01
Series:Kanun: Jurnal Ilmu Hukum
Subjects:
Online Access:http://www.jurnal.unsyiah.ac.id/kanun/article/view/9625
Description
Summary:Penelitian ini berupaya memaparkan legalitas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat (Qanun Jinayah) dalam konstruksi hukum tata negara Indonesia. Untuk menganalisis hal tersebut, penelitian ini akan meninjau legalitas Qanun Jinayah dari dua sudut pandang, yaitu formalitas pembentukan peraturan perundang-undangan dan konsep negara kesatuan. Qanun Jinayah menuai banyak perdebatan disebabkan kedudukannya sebagai peraturan daerah (perda) namun bermateri muatan pidana Islam (jinayah) yang sama sekali belum diatur dalam peraturan perundang-undangan di level nasional. Tahun 2015, Qanun Jinayah dilakukan uji materiil ke Mahkamah Agung oleh Perkumpulan Masyarakat Pembaharuan Peradilan Pidana (ICJR) namun permohonan uji materiil ini dinyatakan tidak dapat diterima dengan alasan prematur (belum waktunya). Analisis yuridis dari perspektif hukum ketatanegaraan ini penting dilakukan mengingat legalitas sebuah peraturan perundang-undangan menentukan validitas dan kekuatan berlakunya.   Yuridical Analysis of the Legality of Qanun Aceh Number 6 Year 2014 on Jinayat Law  This research attempts to describe the legality of Qanun Aceh Number 6 Year 2014 on Jinayat Law (Qanun Jinayah) in the construction of Indonesian constitutional law. To analyze it, this study will examine the legality of Qanun Jinayah from two perspectives, those are the formality of the formulation of legislation and the concept of a unitary state. Qanun Jinayah gets  a lot of debate because of its position as a Regional Regulation (Peraturan Daerah), but the material of Islamic criminal content (Jinayah) which has not been regulated in national legislation. In 2015, Qanun Jinayat is subjected to a judicial review to the Supreme Court by the Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), but this petition is declared unacceptable on a premature reason (unspecified). Judicial analysis from the perspective of constitutional law is important to do due to the legality of a legislation determines the validity and strenght of the law.
ISSN:0854-5499
2527-8428