Pemenuhan Hak atas Perumahan dan Kawasan Permukiman yang Layak dan Penerapannya Menurut Kovenan International tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya di Indonesia
Abstrak Setiap manusia memiliki hak untuk hidup sejahtera yang melekat pada diri mereka sejak lahir. Salah satunya adalah hak untuk bertempat tinggal serta menghuni rumah yang layak dan terjangkau. Tanggung jawab negara dalam penyelenggaraan perumahan dan permukiman merupakan amanat Pembukaan UUD...
Main Author: | |
---|---|
Format: | Article |
Language: | Indonesian |
Published: |
Universitas Padjadjaran
2014-04-01
|
Series: | Padjadjaran: Jurnal Ilmu Hukum |
Subjects: | |
Online Access: | http://jurnal.unpad.ac.id/pjih/article/view/7066 |
id |
doaj-c723d3ca175540fbb5c21cfdae0b1251 |
---|---|
record_format |
Article |
collection |
DOAJ |
language |
Indonesian |
format |
Article |
sources |
DOAJ |
author |
Nia Kurniati |
spellingShingle |
Nia Kurniati Pemenuhan Hak atas Perumahan dan Kawasan Permukiman yang Layak dan Penerapannya Menurut Kovenan International tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya di Indonesia Padjadjaran: Jurnal Ilmu Hukum hak atas perumahan pemukiman yang layak perumahan masyarakat berpenghasilan rendah rumah susun tanggung jawab negara rights to housing affordable housing low price housing low cost apartment state responsibility |
author_facet |
Nia Kurniati |
author_sort |
Nia Kurniati |
title |
Pemenuhan Hak atas Perumahan dan Kawasan Permukiman yang Layak dan Penerapannya Menurut Kovenan International tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya di Indonesia |
title_short |
Pemenuhan Hak atas Perumahan dan Kawasan Permukiman yang Layak dan Penerapannya Menurut Kovenan International tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya di Indonesia |
title_full |
Pemenuhan Hak atas Perumahan dan Kawasan Permukiman yang Layak dan Penerapannya Menurut Kovenan International tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya di Indonesia |
title_fullStr |
Pemenuhan Hak atas Perumahan dan Kawasan Permukiman yang Layak dan Penerapannya Menurut Kovenan International tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya di Indonesia |
title_full_unstemmed |
Pemenuhan Hak atas Perumahan dan Kawasan Permukiman yang Layak dan Penerapannya Menurut Kovenan International tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya di Indonesia |
title_sort |
pemenuhan hak atas perumahan dan kawasan permukiman yang layak dan penerapannya menurut kovenan international tentang hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya di indonesia |
publisher |
Universitas Padjadjaran |
series |
Padjadjaran: Jurnal Ilmu Hukum |
issn |
2460-1543 2442-9325 |
publishDate |
2014-04-01 |
description |
Abstrak
Setiap manusia memiliki hak untuk hidup sejahtera yang melekat pada diri mereka sejak lahir. Salah satunya adalah hak untuk bertempat tinggal serta menghuni rumah yang layak dan terjangkau. Tanggung jawab negara dalam penyelenggaraan perumahan dan permukiman merupakan amanat Pembukaan UUD 1945 dan Pasal 28 H ayat 1 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Pemenuhan kewajiban oleh negara untuk menyelenggarakan pembangunan perumahan dan permukiman bagi rakyatnya adalah untuk memenuhi hak-hak sipil dan politik (sipol), dan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob) warga negara. Pemenuhan atas tempat tinggal yang layak merupakan kewajiban pemerintah sesuai dengan ketentuan dalam The International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights yang diratifikasi melalui UU No. 11 Tahun 2005. Pada kenyataannya, belum semua masyarakat dapat menikmati perumahan yang layak. Hal itu disebabkan oleh perbedaan perumbuhan dan perkembangan daerah dan perhatian pemerintah yang kecil terhadap masyarakat berpenghasilan rendah. Solusi dari permasalahan itu dapat dilakukan salah satunya dengan menyinkronkan UUD 1945, UU No. 1 Tahun 2011, dan UU No. 5 Tahun 2005 sebagai petunjuk dalam mengembangkan dan menyediakan rumah-rumah untuk masyarakat, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah melalui kepemilikan “Rumah Swadaya”, “Rumah Umum”, “Rumah Khusus”, “Rumah Negara”, dan “Rumah Komersial” yang perpanjangan perlindungan hukum bagi masyarakat terkait penyediaan rumah yang layak. Negara harus segera memberikan perlindungan hukum serta jaminan untuk masyarakat yang tidak memiliki rumah dengan melakukan perjanjian maupun diskusi dengan kelompok-kelompok masyarakat terkait.
Abstract
Every person has the right to prosperous life which has been inherited since they were born. One of the implementation of this right is to live in a decent and affordable house. The responsibility of the State in providing decent and affordable house for their citizen is mandated by the Preambule and Article 28H paragraph (1) of the 1945 Constitution of Republic Indonesia, which stipulates that every person shall have the right to live in physical and spiritual prosperity, to have a home and to enjoy a good and healthy environment, and shall have the right to obtain medical care. The fulfillment of such obligation by the government in providing decent and affordable housing for its citizens in order to meet their civil and political, economic, social, and cultural rights based on the International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights ratified by Law Act No. 11 Year 2005. In reality, however, not all of the citizens of Indonesia have enjoyed their rights to live in a decent house. This is due to different regional growth and development as well as the lack of attention by the government on citizens who have low-income. One of the solution for this legal problem is to synchronize the legal rules regulated under the 1945 Constitution, Act No. 1 Year 2011 regarding Housing and Shelter, and Act No. 11 Year 2005 regarding The Ratification of The International Covenant of Economic, Social and Cultural Rights as guidance in developing and providing decent housings for citizens, especially low-income citizens (MBR), through the ownership of “Rumah Swadaya”, “Rumah Umum”, “Rumah Khusus”, “Rumah Negara”, and “Rumah Komersil”, each having different functions. Any mechanism is used, there shall be an extent of legal protection for the citizen’s rights with regards to the provision of decent houses. The State must immediately provide legal protection and assurance for citizens who have no access to decent and affordable houses by making an arrangement or discussion with the stakeholders and the relevant groups of the community. |
topic |
hak atas perumahan pemukiman yang layak perumahan masyarakat berpenghasilan rendah rumah susun tanggung jawab negara rights to housing affordable housing low price housing low cost apartment state responsibility |
url |
http://jurnal.unpad.ac.id/pjih/article/view/7066 |
work_keys_str_mv |
AT niakurniati pemenuhanhakatasperumahandankawasanpermukimanyanglayakdanpenerapannyamenurutkovenaninternationaltentanghakhakekonomisosialdanbudayadiindonesia |
_version_ |
1724766251746590720 |
spelling |
doaj-c723d3ca175540fbb5c21cfdae0b12512020-11-25T02:44:22ZindUniversitas PadjadjaranPadjadjaran: Jurnal Ilmu Hukum2460-15432442-93252014-04-0111788910.22304/pjih.v1n1.a5Pemenuhan Hak atas Perumahan dan Kawasan Permukiman yang Layak dan Penerapannya Menurut Kovenan International tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya di IndonesiaNia KurniatiAbstrak Setiap manusia memiliki hak untuk hidup sejahtera yang melekat pada diri mereka sejak lahir. Salah satunya adalah hak untuk bertempat tinggal serta menghuni rumah yang layak dan terjangkau. Tanggung jawab negara dalam penyelenggaraan perumahan dan permukiman merupakan amanat Pembukaan UUD 1945 dan Pasal 28 H ayat 1 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Pemenuhan kewajiban oleh negara untuk menyelenggarakan pembangunan perumahan dan permukiman bagi rakyatnya adalah untuk memenuhi hak-hak sipil dan politik (sipol), dan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob) warga negara. Pemenuhan atas tempat tinggal yang layak merupakan kewajiban pemerintah sesuai dengan ketentuan dalam The International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights yang diratifikasi melalui UU No. 11 Tahun 2005. Pada kenyataannya, belum semua masyarakat dapat menikmati perumahan yang layak. Hal itu disebabkan oleh perbedaan perumbuhan dan perkembangan daerah dan perhatian pemerintah yang kecil terhadap masyarakat berpenghasilan rendah. Solusi dari permasalahan itu dapat dilakukan salah satunya dengan menyinkronkan UUD 1945, UU No. 1 Tahun 2011, dan UU No. 5 Tahun 2005 sebagai petunjuk dalam mengembangkan dan menyediakan rumah-rumah untuk masyarakat, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah melalui kepemilikan “Rumah Swadaya”, “Rumah Umum”, “Rumah Khusus”, “Rumah Negara”, dan “Rumah Komersial” yang perpanjangan perlindungan hukum bagi masyarakat terkait penyediaan rumah yang layak. Negara harus segera memberikan perlindungan hukum serta jaminan untuk masyarakat yang tidak memiliki rumah dengan melakukan perjanjian maupun diskusi dengan kelompok-kelompok masyarakat terkait. Abstract Every person has the right to prosperous life which has been inherited since they were born. One of the implementation of this right is to live in a decent and affordable house. The responsibility of the State in providing decent and affordable house for their citizen is mandated by the Preambule and Article 28H paragraph (1) of the 1945 Constitution of Republic Indonesia, which stipulates that every person shall have the right to live in physical and spiritual prosperity, to have a home and to enjoy a good and healthy environment, and shall have the right to obtain medical care. The fulfillment of such obligation by the government in providing decent and affordable housing for its citizens in order to meet their civil and political, economic, social, and cultural rights based on the International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights ratified by Law Act No. 11 Year 2005. In reality, however, not all of the citizens of Indonesia have enjoyed their rights to live in a decent house. This is due to different regional growth and development as well as the lack of attention by the government on citizens who have low-income. One of the solution for this legal problem is to synchronize the legal rules regulated under the 1945 Constitution, Act No. 1 Year 2011 regarding Housing and Shelter, and Act No. 11 Year 2005 regarding The Ratification of The International Covenant of Economic, Social and Cultural Rights as guidance in developing and providing decent housings for citizens, especially low-income citizens (MBR), through the ownership of “Rumah Swadaya”, “Rumah Umum”, “Rumah Khusus”, “Rumah Negara”, and “Rumah Komersil”, each having different functions. Any mechanism is used, there shall be an extent of legal protection for the citizen’s rights with regards to the provision of decent houses. The State must immediately provide legal protection and assurance for citizens who have no access to decent and affordable houses by making an arrangement or discussion with the stakeholders and the relevant groups of the community.http://jurnal.unpad.ac.id/pjih/article/view/7066hak atas perumahanpemukiman yang layakperumahan masyarakat berpenghasilan rendahrumah susuntanggung jawab negararights to housingaffordable housinglow price housinglow cost apartmentstate responsibility |