PERLINDUNGAN HUKUM BAGI BANK SEBAGAI KREDITUR PEMEGANG HAK TANGGUNGANBER-OBYEK HAK GUNA BANGUNAN (HGB)

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang praktek pembaharuan hak tanggungan atas tanah berupa Hak Guna Bangunan (HGB) yang masa berlaku hak atas tanahnya berakhir sebelum perjanjian kreditnya berakhir. Serta untuk memberikan pengetahuan serta pemahaman mengenai bentuk perlindungan hukum te...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: Wiwin Yulianingsih, Dea Syagita Noviana
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Hang Tuah University 2012-11-01
Series:Perspektif Hukum Journal
Subjects:
Online Access:http://202.148.12.194/ojs/index.php/perspektif/article/view/40/37
Description
Summary:Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang praktek pembaharuan hak tanggungan atas tanah berupa Hak Guna Bangunan (HGB) yang masa berlaku hak atas tanahnya berakhir sebelum perjanjian kreditnya berakhir. Serta untuk memberikan pengetahuan serta pemahaman mengenai bentuk perlindungan hukum terhadap Bank selaku kreditur preference pemegang hak tanggungan yang obyek jaminannya berakhir jangka waktu hak atas tanahnya.Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, yang mempergunakan sumber data sekunder. Sumber data diperoleh dari bukubuku, karya tulis ilmiah, dan perundang-undangan yang berlaku. Analisa data menggunakan metode deduktif, yaitu metode yang menganalisis peraturan perundangundangan sebagai hal umum. Hasil Penelitian dapat disimpulkan bahwa untuk memperoleh perlindungan hukum maka kreditur harus melakukan tindakan antisipasi dengan cara memberikan jangka waktu kredit yang lebih pendek daripada jatuh tempo Hak Guna Bangunan, melakukan perpanjangan hak atas Hak Guna Bangunan tersebut bersamaan pada saat awal pengikatan kredit, maupun pada saat perpanjangan kredit. Pembebanan ulang Hak Tanggungan atas tanah HGB yang telah berakhir jangka waktunya dan telah diperbarui dalam masa kredit (sebelum kreditnya jatuh tempo) tetap dilaksanakan melalui dua tahap, tahap pemberian Hak Tanggungan, yaitu dengan pembuatan APHT dihadapan PPAT, hanya saja tidak didahului dengan perjanjian utang piutang.dan tahap pendaftarannya oleh Kantor Pertanahan, yamg menentukan saat lahirnya Hak Tanggungan yang dibebankan.
ISSN:1411-9536
2460-3406