PERLINDUNGAN HUKUM BAGI BANK SEBAGAI KREDITUR PEMEGANG HAK TANGGUNGANBER-OBYEK HAK GUNA BANGUNAN (HGB)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang praktek pembaharuan hak tanggungan atas tanah berupa Hak Guna Bangunan (HGB) yang masa berlaku hak atas tanahnya berakhir sebelum perjanjian kreditnya berakhir. Serta untuk memberikan pengetahuan serta pemahaman mengenai bentuk perlindungan hukum te...
Main Authors: | , |
---|---|
Format: | Article |
Language: | Indonesian |
Published: |
Hang Tuah University
2012-11-01
|
Series: | Perspektif Hukum Journal |
Subjects: | |
Online Access: | http://202.148.12.194/ojs/index.php/perspektif/article/view/40/37 |
id |
doaj-cda4cfea122f4fc3942a9423f8773388 |
---|---|
record_format |
Article |
spelling |
doaj-cda4cfea122f4fc3942a9423f87733882020-11-24T22:29:46ZindHang Tuah UniversityPerspektif Hukum Journal1411-95362460-34062012-11-01122114PERLINDUNGAN HUKUM BAGI BANK SEBAGAI KREDITUR PEMEGANG HAK TANGGUNGANBER-OBYEK HAK GUNA BANGUNAN (HGB)Wiwin Yulianingsih 0Dea Syagita Noviana 1Fakultas Hukum, UPN “Veteran” Jawa Timur Fakultas Hukum, UPN “Veteran” Jawa Timur Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang praktek pembaharuan hak tanggungan atas tanah berupa Hak Guna Bangunan (HGB) yang masa berlaku hak atas tanahnya berakhir sebelum perjanjian kreditnya berakhir. Serta untuk memberikan pengetahuan serta pemahaman mengenai bentuk perlindungan hukum terhadap Bank selaku kreditur preference pemegang hak tanggungan yang obyek jaminannya berakhir jangka waktu hak atas tanahnya.Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, yang mempergunakan sumber data sekunder. Sumber data diperoleh dari bukubuku, karya tulis ilmiah, dan perundang-undangan yang berlaku. Analisa data menggunakan metode deduktif, yaitu metode yang menganalisis peraturan perundangundangan sebagai hal umum. Hasil Penelitian dapat disimpulkan bahwa untuk memperoleh perlindungan hukum maka kreditur harus melakukan tindakan antisipasi dengan cara memberikan jangka waktu kredit yang lebih pendek daripada jatuh tempo Hak Guna Bangunan, melakukan perpanjangan hak atas Hak Guna Bangunan tersebut bersamaan pada saat awal pengikatan kredit, maupun pada saat perpanjangan kredit. Pembebanan ulang Hak Tanggungan atas tanah HGB yang telah berakhir jangka waktunya dan telah diperbarui dalam masa kredit (sebelum kreditnya jatuh tempo) tetap dilaksanakan melalui dua tahap, tahap pemberian Hak Tanggungan, yaitu dengan pembuatan APHT dihadapan PPAT, hanya saja tidak didahului dengan perjanjian utang piutang.dan tahap pendaftarannya oleh Kantor Pertanahan, yamg menentukan saat lahirnya Hak Tanggungan yang dibebankan. http://202.148.12.194/ojs/index.php/perspektif/article/view/40/37Perlindungan HukumHak TanggunganBankHak Guna Bangunan |
collection |
DOAJ |
language |
Indonesian |
format |
Article |
sources |
DOAJ |
author |
Wiwin Yulianingsih Dea Syagita Noviana |
spellingShingle |
Wiwin Yulianingsih Dea Syagita Noviana PERLINDUNGAN HUKUM BAGI BANK SEBAGAI KREDITUR PEMEGANG HAK TANGGUNGANBER-OBYEK HAK GUNA BANGUNAN (HGB) Perspektif Hukum Journal Perlindungan Hukum Hak Tanggungan Bank Hak Guna Bangunan |
author_facet |
Wiwin Yulianingsih Dea Syagita Noviana |
author_sort |
Wiwin Yulianingsih |
title |
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI BANK SEBAGAI KREDITUR PEMEGANG HAK TANGGUNGANBER-OBYEK HAK GUNA BANGUNAN (HGB) |
title_short |
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI BANK SEBAGAI KREDITUR PEMEGANG HAK TANGGUNGANBER-OBYEK HAK GUNA BANGUNAN (HGB) |
title_full |
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI BANK SEBAGAI KREDITUR PEMEGANG HAK TANGGUNGANBER-OBYEK HAK GUNA BANGUNAN (HGB) |
title_fullStr |
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI BANK SEBAGAI KREDITUR PEMEGANG HAK TANGGUNGANBER-OBYEK HAK GUNA BANGUNAN (HGB) |
title_full_unstemmed |
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI BANK SEBAGAI KREDITUR PEMEGANG HAK TANGGUNGANBER-OBYEK HAK GUNA BANGUNAN (HGB) |
title_sort |
perlindungan hukum bagi bank sebagai kreditur pemegang hak tanggunganber-obyek hak guna bangunan (hgb) |
publisher |
Hang Tuah University |
series |
Perspektif Hukum Journal |
issn |
1411-9536 2460-3406 |
publishDate |
2012-11-01 |
description |
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang praktek pembaharuan hak tanggungan atas tanah berupa Hak Guna Bangunan (HGB) yang masa berlaku hak atas tanahnya berakhir sebelum perjanjian kreditnya berakhir. Serta untuk memberikan pengetahuan serta pemahaman mengenai bentuk perlindungan hukum terhadap Bank selaku kreditur preference pemegang hak tanggungan yang obyek jaminannya berakhir jangka waktu hak atas tanahnya.Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, yang mempergunakan sumber data sekunder. Sumber data diperoleh dari bukubuku, karya tulis ilmiah, dan perundang-undangan yang berlaku. Analisa data menggunakan metode deduktif, yaitu metode yang menganalisis peraturan perundangundangan sebagai hal umum. Hasil Penelitian dapat disimpulkan bahwa untuk memperoleh perlindungan hukum maka kreditur harus melakukan tindakan antisipasi dengan cara memberikan jangka waktu kredit yang lebih pendek daripada jatuh tempo Hak Guna Bangunan, melakukan perpanjangan hak atas Hak Guna Bangunan tersebut bersamaan pada saat awal pengikatan kredit, maupun pada saat perpanjangan kredit. Pembebanan ulang Hak Tanggungan atas tanah HGB yang telah berakhir jangka waktunya dan telah diperbarui dalam masa kredit (sebelum kreditnya jatuh tempo) tetap dilaksanakan melalui dua tahap, tahap pemberian Hak Tanggungan, yaitu dengan pembuatan APHT dihadapan PPAT, hanya saja tidak didahului dengan perjanjian utang piutang.dan tahap pendaftarannya oleh Kantor Pertanahan, yamg menentukan saat lahirnya Hak Tanggungan yang dibebankan. |
topic |
Perlindungan Hukum Hak Tanggungan Bank Hak Guna Bangunan |
url |
http://202.148.12.194/ojs/index.php/perspektif/article/view/40/37 |
work_keys_str_mv |
AT wiwinyulianingsih perlindunganhukumbagibanksebagaikrediturpemeganghaktanggunganberobyekhakgunabangunanhgb AT deasyagitanoviana perlindunganhukumbagibanksebagaikrediturpemeganghaktanggunganberobyekhakgunabangunanhgb |
_version_ |
1725743275842732032 |