Pertanggungjawaban Perdata Pemerintah Daerah Dompu dalam Pengadaan Tanah Pemukiman Warga Desa Jala

<p>Pengadaan tanah untuk kepentingan umum merupakan realisasi dari amanat pasal 6, 27, 34, 40 UUPA dan sebagai amanat dari Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang mengamanatkan bahwa sebagai konsekuensi sumberdaya tanah merupakan salah satu bagian dari Hak Asasi Manusi...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Dini Panca Wardani
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Universitas Trunojoyo Madura 2018-01-01
Series:RechtIdee
Subjects:
Online Access:http://journal.trunojoyo.ac.id/rechtidee/article/view/3460
id doaj-cf72439d4dd34ca788e5a4e9be9713bb
record_format Article
spelling doaj-cf72439d4dd34ca788e5a4e9be9713bb2020-11-24T23:42:33ZindUniversitas Trunojoyo MaduraRechtIdee1907-57902502-762X2018-01-0112228630510.21107/ri.v12i2.34602492Pertanggungjawaban Perdata Pemerintah Daerah Dompu dalam Pengadaan Tanah Pemukiman Warga Desa JalaDini Panca Wardani0Universitas Brawijaya<p>Pengadaan tanah untuk kepentingan umum merupakan realisasi dari amanat pasal 6, 27, 34, 40 UUPA dan sebagai amanat dari Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang mengamanatkan bahwa sebagai konsekuensi sumberdaya tanah merupakan salah satu bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM). Masalah pokok yang menjadi sorotan atau perhatian dalam pelaksanaan pengadaan hak atas tanah adalah hal - hal menyangkut hak-hak atas tanah yang status dari hak atas tanah itu akan dicabut atau dibebaskan, sehingga dapat dikatakan bahwa unsur yang paling pokok dalam pengadaan hak atas tanah adalah ganti rugi yang diberikan sebagai pengganti atas hak yang telah dicabut atau dibebaskan tersebut. Dalam praktek pengadaan tanah yang dilakukan oleh pemerintah seringkali tidak sesuai dengan apa dicita-citakan oleh undang-undang. Dimana seringkali terjadi dalam pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum tidak memperhatikan kemaslahatan pemegang hak perorangan, dalam arti bahwa pemegang hak perorangan seringkali berada dalam posisi yang dirugikan oleh pemerintah.</p>http://journal.trunojoyo.ac.id/rechtidee/article/view/3460pengadaan tanahganti kerugianpertanggungjawaban.
collection DOAJ
language Indonesian
format Article
sources DOAJ
author Dini Panca Wardani
spellingShingle Dini Panca Wardani
Pertanggungjawaban Perdata Pemerintah Daerah Dompu dalam Pengadaan Tanah Pemukiman Warga Desa Jala
RechtIdee
pengadaan tanah
ganti kerugian
pertanggungjawaban.
author_facet Dini Panca Wardani
author_sort Dini Panca Wardani
title Pertanggungjawaban Perdata Pemerintah Daerah Dompu dalam Pengadaan Tanah Pemukiman Warga Desa Jala
title_short Pertanggungjawaban Perdata Pemerintah Daerah Dompu dalam Pengadaan Tanah Pemukiman Warga Desa Jala
title_full Pertanggungjawaban Perdata Pemerintah Daerah Dompu dalam Pengadaan Tanah Pemukiman Warga Desa Jala
title_fullStr Pertanggungjawaban Perdata Pemerintah Daerah Dompu dalam Pengadaan Tanah Pemukiman Warga Desa Jala
title_full_unstemmed Pertanggungjawaban Perdata Pemerintah Daerah Dompu dalam Pengadaan Tanah Pemukiman Warga Desa Jala
title_sort pertanggungjawaban perdata pemerintah daerah dompu dalam pengadaan tanah pemukiman warga desa jala
publisher Universitas Trunojoyo Madura
series RechtIdee
issn 1907-5790
2502-762X
publishDate 2018-01-01
description <p>Pengadaan tanah untuk kepentingan umum merupakan realisasi dari amanat pasal 6, 27, 34, 40 UUPA dan sebagai amanat dari Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang mengamanatkan bahwa sebagai konsekuensi sumberdaya tanah merupakan salah satu bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM). Masalah pokok yang menjadi sorotan atau perhatian dalam pelaksanaan pengadaan hak atas tanah adalah hal - hal menyangkut hak-hak atas tanah yang status dari hak atas tanah itu akan dicabut atau dibebaskan, sehingga dapat dikatakan bahwa unsur yang paling pokok dalam pengadaan hak atas tanah adalah ganti rugi yang diberikan sebagai pengganti atas hak yang telah dicabut atau dibebaskan tersebut. Dalam praktek pengadaan tanah yang dilakukan oleh pemerintah seringkali tidak sesuai dengan apa dicita-citakan oleh undang-undang. Dimana seringkali terjadi dalam pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum tidak memperhatikan kemaslahatan pemegang hak perorangan, dalam arti bahwa pemegang hak perorangan seringkali berada dalam posisi yang dirugikan oleh pemerintah.</p>
topic pengadaan tanah
ganti kerugian
pertanggungjawaban.
url http://journal.trunojoyo.ac.id/rechtidee/article/view/3460
work_keys_str_mv AT dinipancawardani pertanggungjawabanperdatapemerintahdaerahdompudalampengadaantanahpemukimanwargadesajala
_version_ 1725504024114888704