REKONSTRUKSI TUNTUTAN PIDANA YANG RESPONSIF DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA

<p><em>Di Indonesia, Tuntutan Pidana oleh Jaksa Penuntut Umum akan berujung pada amar tuntutan, untuk keadilan meminta  hakim supaya terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana lengkap ditentukan Jenis pidana, besaran denda dan lama pemidanaan. Tuntutan tersebut diperoleh berdasarkan perti...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Agung Purnomo
Format: Article
Language:English
Published: Magister Ilmu Hukum Universitas Mataram 2017-12-01
Series:Jurnal IUS
Subjects:
Online Access:http://jurnalius.ac.id/ojs/index.php/jurnalIUS/article/view/517
id doaj-cfa425cafd1e4e959e466a0970277482
record_format Article
spelling doaj-cfa425cafd1e4e959e466a09702774822021-04-22T04:32:14ZengMagister Ilmu Hukum Universitas MataramJurnal IUS2303-38272477-815X2017-12-015335236310.29303/ius.v5i3.517346REKONSTRUKSI TUNTUTAN PIDANA YANG RESPONSIF DALAM SISTEM PERADILAN PIDANAAgung Purnomo0Kejaksaan Agung Republik Indonesia<p><em>Di Indonesia, Tuntutan Pidana oleh Jaksa Penuntut Umum akan berujung pada amar tuntutan, untuk keadilan meminta  hakim supaya terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana lengkap ditentukan Jenis pidana, besaran denda dan lama pemidanaan. Tuntutan tersebut diperoleh berdasarkan pertimbangan atas faktor yuridis dan non yuridis yang dituangkan sebagai hal-hal yang memberatkan dan meringankan.</em><em> Tuntutan pidana tersebut banyak berpengaruh pada paradigma Hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan. Hakim cenderung menentukan berat ringannya vonis pidana minimal setengah atau dua pertiga dari yang dituntut Jaksa Penuntut Umum, tanpa mengetahui metode penilaian atau pedoman yang digunakan Jaksa, seperti dalam hal cara memperhitungkan besaran nilai hal-hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan. Kondisi ini menarik jika kontruksi tuntutan pidana didasarkan pada cara penilaian yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, karena berdampak disparitas pemidanaan yang menciderai rasa keadlian. Jaksa dituntut responsive dalam mempertimbangkan factor yuridis dan non yuridis tuntutan pidana. Dengan rekonstruksi Tuntutan Pidana dapat diketahui tuntutan pidana oleh Jaksa Penuntut Umum mengacu pada Kebijakan Penuntutan yang dikeluarkan Jaksa Agung sebagai pedoman telah memberikan arah yang positif bagi terwujudnya Tuntutan Pidana Resposif yang berkeadilan</em></p>http://jurnalius.ac.id/ojs/index.php/jurnalIUS/article/view/517hukum pidanaresponsifsistem peradilan pidana
collection DOAJ
language English
format Article
sources DOAJ
author Agung Purnomo
spellingShingle Agung Purnomo
REKONSTRUKSI TUNTUTAN PIDANA YANG RESPONSIF DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA
Jurnal IUS
hukum pidana
responsif
sistem peradilan pidana
author_facet Agung Purnomo
author_sort Agung Purnomo
title REKONSTRUKSI TUNTUTAN PIDANA YANG RESPONSIF DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA
title_short REKONSTRUKSI TUNTUTAN PIDANA YANG RESPONSIF DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA
title_full REKONSTRUKSI TUNTUTAN PIDANA YANG RESPONSIF DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA
title_fullStr REKONSTRUKSI TUNTUTAN PIDANA YANG RESPONSIF DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA
title_full_unstemmed REKONSTRUKSI TUNTUTAN PIDANA YANG RESPONSIF DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA
title_sort rekonstruksi tuntutan pidana yang responsif dalam sistem peradilan pidana
publisher Magister Ilmu Hukum Universitas Mataram
series Jurnal IUS
issn 2303-3827
2477-815X
publishDate 2017-12-01
description <p><em>Di Indonesia, Tuntutan Pidana oleh Jaksa Penuntut Umum akan berujung pada amar tuntutan, untuk keadilan meminta  hakim supaya terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana lengkap ditentukan Jenis pidana, besaran denda dan lama pemidanaan. Tuntutan tersebut diperoleh berdasarkan pertimbangan atas faktor yuridis dan non yuridis yang dituangkan sebagai hal-hal yang memberatkan dan meringankan.</em><em> Tuntutan pidana tersebut banyak berpengaruh pada paradigma Hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan. Hakim cenderung menentukan berat ringannya vonis pidana minimal setengah atau dua pertiga dari yang dituntut Jaksa Penuntut Umum, tanpa mengetahui metode penilaian atau pedoman yang digunakan Jaksa, seperti dalam hal cara memperhitungkan besaran nilai hal-hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan. Kondisi ini menarik jika kontruksi tuntutan pidana didasarkan pada cara penilaian yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, karena berdampak disparitas pemidanaan yang menciderai rasa keadlian. Jaksa dituntut responsive dalam mempertimbangkan factor yuridis dan non yuridis tuntutan pidana. Dengan rekonstruksi Tuntutan Pidana dapat diketahui tuntutan pidana oleh Jaksa Penuntut Umum mengacu pada Kebijakan Penuntutan yang dikeluarkan Jaksa Agung sebagai pedoman telah memberikan arah yang positif bagi terwujudnya Tuntutan Pidana Resposif yang berkeadilan</em></p>
topic hukum pidana
responsif
sistem peradilan pidana
url http://jurnalius.ac.id/ojs/index.php/jurnalIUS/article/view/517
work_keys_str_mv AT agungpurnomo rekonstruksituntutanpidanayangresponsifdalamsistemperadilanpidana
_version_ 1721515156344668160