REKONSTRUKSI TUNTUTAN PIDANA YANG RESPONSIF DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA
<p><em>Di Indonesia, Tuntutan Pidana oleh Jaksa Penuntut Umum akan berujung pada amar tuntutan, untuk keadilan meminta hakim supaya terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana lengkap ditentukan Jenis pidana, besaran denda dan lama pemidanaan. Tuntutan tersebut diperoleh berdasarkan perti...
Main Author: | |
---|---|
Format: | Article |
Language: | English |
Published: |
Magister Ilmu Hukum Universitas Mataram
2017-12-01
|
Series: | Jurnal IUS |
Subjects: | |
Online Access: | http://jurnalius.ac.id/ojs/index.php/jurnalIUS/article/view/517 |
id |
doaj-cfa425cafd1e4e959e466a0970277482 |
---|---|
record_format |
Article |
spelling |
doaj-cfa425cafd1e4e959e466a09702774822021-04-22T04:32:14ZengMagister Ilmu Hukum Universitas MataramJurnal IUS2303-38272477-815X2017-12-015335236310.29303/ius.v5i3.517346REKONSTRUKSI TUNTUTAN PIDANA YANG RESPONSIF DALAM SISTEM PERADILAN PIDANAAgung Purnomo0Kejaksaan Agung Republik Indonesia<p><em>Di Indonesia, Tuntutan Pidana oleh Jaksa Penuntut Umum akan berujung pada amar tuntutan, untuk keadilan meminta hakim supaya terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana lengkap ditentukan Jenis pidana, besaran denda dan lama pemidanaan. Tuntutan tersebut diperoleh berdasarkan pertimbangan atas faktor yuridis dan non yuridis yang dituangkan sebagai hal-hal yang memberatkan dan meringankan.</em><em> Tuntutan pidana tersebut banyak berpengaruh pada paradigma Hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan. Hakim cenderung menentukan berat ringannya vonis pidana minimal setengah atau dua pertiga dari yang dituntut Jaksa Penuntut Umum, tanpa mengetahui metode penilaian atau pedoman yang digunakan Jaksa, seperti dalam hal cara memperhitungkan besaran nilai hal-hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan. Kondisi ini menarik jika kontruksi tuntutan pidana didasarkan pada cara penilaian yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, karena berdampak disparitas pemidanaan yang menciderai rasa keadlian. Jaksa dituntut responsive dalam mempertimbangkan factor yuridis dan non yuridis tuntutan pidana. Dengan rekonstruksi Tuntutan Pidana dapat diketahui tuntutan pidana oleh Jaksa Penuntut Umum mengacu pada Kebijakan Penuntutan yang dikeluarkan Jaksa Agung sebagai pedoman telah memberikan arah yang positif bagi terwujudnya Tuntutan Pidana Resposif yang berkeadilan</em></p>http://jurnalius.ac.id/ojs/index.php/jurnalIUS/article/view/517hukum pidanaresponsifsistem peradilan pidana |
collection |
DOAJ |
language |
English |
format |
Article |
sources |
DOAJ |
author |
Agung Purnomo |
spellingShingle |
Agung Purnomo REKONSTRUKSI TUNTUTAN PIDANA YANG RESPONSIF DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA Jurnal IUS hukum pidana responsif sistem peradilan pidana |
author_facet |
Agung Purnomo |
author_sort |
Agung Purnomo |
title |
REKONSTRUKSI TUNTUTAN PIDANA YANG RESPONSIF DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA |
title_short |
REKONSTRUKSI TUNTUTAN PIDANA YANG RESPONSIF DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA |
title_full |
REKONSTRUKSI TUNTUTAN PIDANA YANG RESPONSIF DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA |
title_fullStr |
REKONSTRUKSI TUNTUTAN PIDANA YANG RESPONSIF DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA |
title_full_unstemmed |
REKONSTRUKSI TUNTUTAN PIDANA YANG RESPONSIF DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA |
title_sort |
rekonstruksi tuntutan pidana yang responsif dalam sistem peradilan pidana |
publisher |
Magister Ilmu Hukum Universitas Mataram |
series |
Jurnal IUS |
issn |
2303-3827 2477-815X |
publishDate |
2017-12-01 |
description |
<p><em>Di Indonesia, Tuntutan Pidana oleh Jaksa Penuntut Umum akan berujung pada amar tuntutan, untuk keadilan meminta hakim supaya terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana lengkap ditentukan Jenis pidana, besaran denda dan lama pemidanaan. Tuntutan tersebut diperoleh berdasarkan pertimbangan atas faktor yuridis dan non yuridis yang dituangkan sebagai hal-hal yang memberatkan dan meringankan.</em><em> Tuntutan pidana tersebut banyak berpengaruh pada paradigma Hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan. Hakim cenderung menentukan berat ringannya vonis pidana minimal setengah atau dua pertiga dari yang dituntut Jaksa Penuntut Umum, tanpa mengetahui metode penilaian atau pedoman yang digunakan Jaksa, seperti dalam hal cara memperhitungkan besaran nilai hal-hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan. Kondisi ini menarik jika kontruksi tuntutan pidana didasarkan pada cara penilaian yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, karena berdampak disparitas pemidanaan yang menciderai rasa keadlian. Jaksa dituntut responsive dalam mempertimbangkan factor yuridis dan non yuridis tuntutan pidana. Dengan rekonstruksi Tuntutan Pidana dapat diketahui tuntutan pidana oleh Jaksa Penuntut Umum mengacu pada Kebijakan Penuntutan yang dikeluarkan Jaksa Agung sebagai pedoman telah memberikan arah yang positif bagi terwujudnya Tuntutan Pidana Resposif yang berkeadilan</em></p> |
topic |
hukum pidana responsif sistem peradilan pidana |
url |
http://jurnalius.ac.id/ojs/index.php/jurnalIUS/article/view/517 |
work_keys_str_mv |
AT agungpurnomo rekonstruksituntutanpidanayangresponsifdalamsistemperadilanpidana |
_version_ |
1721515156344668160 |