Politik Hukum Dalam Pelaksanaan Jaminan Fidusia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1999

Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan atas benda menggunakan asas kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang menjadi hak terhadap kepemilikan dialihkan tersebut tetap menjadi hak milik pemilik benda. Dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 perumusan UU Fidusia belum mencerminkan adanya kepast...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Leera Sinta Mega Pamungkas
Format: Article
Language:English
Published: Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung 2021-02-01
Series:Khazanah Hukum
Subjects:
Online Access:https://journal.uinsgd.ac.id/index.php/kh/article/view/7678
id doaj-e146f83f7fc14845ae83f4fe3c242f91
record_format Article
spelling doaj-e146f83f7fc14845ae83f4fe3c242f912021-04-06T15:41:45ZengPascasarjana UIN Sunan Gunung Djati BandungKhazanah Hukum2715-96982021-02-0131263310.15575/kh.v3i1.76784483Politik Hukum Dalam Pelaksanaan Jaminan Fidusia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1999Leera Sinta Mega Pamungkas0Program Studi Magister Ilmu Hukum, Pascasarjana, UIN Sunan Gunung Djati BandungFidusia adalah pengalihan hak kepemilikan atas benda menggunakan asas kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang menjadi hak terhadap kepemilikan dialihkan tersebut tetap menjadi hak milik pemilik benda. Dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 perumusan UU Fidusia belum mencerminkan adanya kepastian hukum, karena rumusan norma yang terkandung didalamnya masih menimbulkan dualisme  penafsiran dan terdapat pasal-pasal UU bertentangan pasal satu dengan pasal yang lain lain. Penelitian ini menggunakan pendekatan Kualitatif dan metode penelitian hukum, menghasilkan perjanjian jaminan fidusia belum melindungi para kreditur dengan perlindungan hukum yang kuat, padahal kreditur juga memiliki peranan penting dalam kegiatan ekonomi secara luas dan penjaminan secara sempit. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap kreditur agar tercapai kepastian hukum dalam perjanjian jaminan fidusia dengan metode yuridis- normatif.https://journal.uinsgd.ac.id/index.php/kh/article/view/7678jaminan fidusia, politik hukum, kepastian hukum
collection DOAJ
language English
format Article
sources DOAJ
author Leera Sinta Mega Pamungkas
spellingShingle Leera Sinta Mega Pamungkas
Politik Hukum Dalam Pelaksanaan Jaminan Fidusia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1999
Khazanah Hukum
jaminan fidusia, politik hukum, kepastian hukum
author_facet Leera Sinta Mega Pamungkas
author_sort Leera Sinta Mega Pamungkas
title Politik Hukum Dalam Pelaksanaan Jaminan Fidusia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1999
title_short Politik Hukum Dalam Pelaksanaan Jaminan Fidusia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1999
title_full Politik Hukum Dalam Pelaksanaan Jaminan Fidusia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1999
title_fullStr Politik Hukum Dalam Pelaksanaan Jaminan Fidusia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1999
title_full_unstemmed Politik Hukum Dalam Pelaksanaan Jaminan Fidusia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1999
title_sort politik hukum dalam pelaksanaan jaminan fidusia berdasarkan undang-undang nomor 4 tahun 1999
publisher Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung
series Khazanah Hukum
issn 2715-9698
publishDate 2021-02-01
description Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan atas benda menggunakan asas kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang menjadi hak terhadap kepemilikan dialihkan tersebut tetap menjadi hak milik pemilik benda. Dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 perumusan UU Fidusia belum mencerminkan adanya kepastian hukum, karena rumusan norma yang terkandung didalamnya masih menimbulkan dualisme  penafsiran dan terdapat pasal-pasal UU bertentangan pasal satu dengan pasal yang lain lain. Penelitian ini menggunakan pendekatan Kualitatif dan metode penelitian hukum, menghasilkan perjanjian jaminan fidusia belum melindungi para kreditur dengan perlindungan hukum yang kuat, padahal kreditur juga memiliki peranan penting dalam kegiatan ekonomi secara luas dan penjaminan secara sempit. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap kreditur agar tercapai kepastian hukum dalam perjanjian jaminan fidusia dengan metode yuridis- normatif.
topic jaminan fidusia, politik hukum, kepastian hukum
url https://journal.uinsgd.ac.id/index.php/kh/article/view/7678
work_keys_str_mv AT leerasintamegapamungkas politikhukumdalampelaksanaanjaminanfidusiaberdasarkanundangundangnomor4tahun1999
_version_ 1721537718446456832