Politik Hukum Dalam Pelaksanaan Jaminan Fidusia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1999
Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan atas benda menggunakan asas kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang menjadi hak terhadap kepemilikan dialihkan tersebut tetap menjadi hak milik pemilik benda. Dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 perumusan UU Fidusia belum mencerminkan adanya kepast...
Main Author: | |
---|---|
Format: | Article |
Language: | English |
Published: |
Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung
2021-02-01
|
Series: | Khazanah Hukum |
Subjects: | |
Online Access: | https://journal.uinsgd.ac.id/index.php/kh/article/view/7678 |
id |
doaj-e146f83f7fc14845ae83f4fe3c242f91 |
---|---|
record_format |
Article |
spelling |
doaj-e146f83f7fc14845ae83f4fe3c242f912021-04-06T15:41:45ZengPascasarjana UIN Sunan Gunung Djati BandungKhazanah Hukum2715-96982021-02-0131263310.15575/kh.v3i1.76784483Politik Hukum Dalam Pelaksanaan Jaminan Fidusia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1999Leera Sinta Mega Pamungkas0Program Studi Magister Ilmu Hukum, Pascasarjana, UIN Sunan Gunung Djati BandungFidusia adalah pengalihan hak kepemilikan atas benda menggunakan asas kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang menjadi hak terhadap kepemilikan dialihkan tersebut tetap menjadi hak milik pemilik benda. Dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 perumusan UU Fidusia belum mencerminkan adanya kepastian hukum, karena rumusan norma yang terkandung didalamnya masih menimbulkan dualisme penafsiran dan terdapat pasal-pasal UU bertentangan pasal satu dengan pasal yang lain lain. Penelitian ini menggunakan pendekatan Kualitatif dan metode penelitian hukum, menghasilkan perjanjian jaminan fidusia belum melindungi para kreditur dengan perlindungan hukum yang kuat, padahal kreditur juga memiliki peranan penting dalam kegiatan ekonomi secara luas dan penjaminan secara sempit. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap kreditur agar tercapai kepastian hukum dalam perjanjian jaminan fidusia dengan metode yuridis- normatif.https://journal.uinsgd.ac.id/index.php/kh/article/view/7678jaminan fidusia, politik hukum, kepastian hukum |
collection |
DOAJ |
language |
English |
format |
Article |
sources |
DOAJ |
author |
Leera Sinta Mega Pamungkas |
spellingShingle |
Leera Sinta Mega Pamungkas Politik Hukum Dalam Pelaksanaan Jaminan Fidusia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1999 Khazanah Hukum jaminan fidusia, politik hukum, kepastian hukum |
author_facet |
Leera Sinta Mega Pamungkas |
author_sort |
Leera Sinta Mega Pamungkas |
title |
Politik Hukum Dalam Pelaksanaan Jaminan Fidusia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1999 |
title_short |
Politik Hukum Dalam Pelaksanaan Jaminan Fidusia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1999 |
title_full |
Politik Hukum Dalam Pelaksanaan Jaminan Fidusia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1999 |
title_fullStr |
Politik Hukum Dalam Pelaksanaan Jaminan Fidusia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1999 |
title_full_unstemmed |
Politik Hukum Dalam Pelaksanaan Jaminan Fidusia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1999 |
title_sort |
politik hukum dalam pelaksanaan jaminan fidusia berdasarkan undang-undang nomor 4 tahun 1999 |
publisher |
Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung |
series |
Khazanah Hukum |
issn |
2715-9698 |
publishDate |
2021-02-01 |
description |
Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan atas benda menggunakan asas kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang menjadi hak terhadap kepemilikan dialihkan tersebut tetap menjadi hak milik pemilik benda. Dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 perumusan UU Fidusia belum mencerminkan adanya kepastian hukum, karena rumusan norma yang terkandung didalamnya masih menimbulkan dualisme penafsiran dan terdapat pasal-pasal UU bertentangan pasal satu dengan pasal yang lain lain. Penelitian ini menggunakan pendekatan Kualitatif dan metode penelitian hukum, menghasilkan perjanjian jaminan fidusia belum melindungi para kreditur dengan perlindungan hukum yang kuat, padahal kreditur juga memiliki peranan penting dalam kegiatan ekonomi secara luas dan penjaminan secara sempit. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap kreditur agar tercapai kepastian hukum dalam perjanjian jaminan fidusia dengan metode yuridis- normatif. |
topic |
jaminan fidusia, politik hukum, kepastian hukum |
url |
https://journal.uinsgd.ac.id/index.php/kh/article/view/7678 |
work_keys_str_mv |
AT leerasintamegapamungkas politikhukumdalampelaksanaanjaminanfidusiaberdasarkanundangundangnomor4tahun1999 |
_version_ |
1721537718446456832 |