HUKUM DEMOKRASI DALAM ISLAM

Penelitian ini berupa penelitian kepustakaan dengan menggunakan pendekatan hokum normative untuk mengetahui pandangan kaum muslimin terhadap hukum demokrasi terutama yang mengkafirkan secara mutlak serta hukum demokrasi dalam Islam. Berdasarkan data yang diperoleh, kemudian dianalisis dengan Metode...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Muinudinillah Basri
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Muhammadiyah University Press 2015-07-01
Series:Suhuf
Subjects:
Online Access:http://journals.ums.ac.id/index.php/suhuf/article/view/666
id doaj-e8fc4fc3f7284e1f8a7e6fa90712069d
record_format Article
spelling doaj-e8fc4fc3f7284e1f8a7e6fa90712069d2020-11-25T00:44:16ZindMuhammadiyah University PressSuhuf0852-386X2527-29342015-07-01271121532HUKUM DEMOKRASI DALAM ISLAMMuinudinillah Basri0Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah SurakartaPenelitian ini berupa penelitian kepustakaan dengan menggunakan pendekatan hokum normative untuk mengetahui pandangan kaum muslimin terhadap hukum demokrasi terutama yang mengkafirkan secara mutlak serta hukum demokrasi dalam Islam. Berdasarkan data yang diperoleh, kemudian dianalisis dengan Metode deduktif dan induktif dilakukan dengan istiqra’ (penelusuran) didapatkan hasil bahwa Pandangan kaum muslimin terhadap hukum demokrasi, ada tiga hal: Pandangan Pertama,  Ali Ghufran alias Mukhlas, pemerintah Indonesia dengan penilaian seluruh penguasa Indonesia kafir, Pandangan kedua: yang melihat demokrasi tidak semuanya kufur dan boleh memanfaatkannya dalam koridor tidak bertentangan dengan Islam, Pandangan ketiga: adalah mereka yang memandang demokrasi adalah halal dalam segala kondisinya, dengan mengikuti suara terbanyak tanpa melihat bertentangan tidaknya dengan syari'at Allah. Sedangkan Hukum demokrasi dalam Islam adalah umat Islam memandang bahwa memasuki wilayah politik yang berkembang saat ini perlu dilakukan untuk mewujudkan cita-cita penegakan syariat islam, dengan pertimbangan untuk mengubah sistem siyasah yang sekuler menuju ke siyasah yang Islami. Meskipun demokrasi mengandaikan terpilihnya suatu penentu kebijakan berdasarkan suara terbanyak, namun hanya dengan cara itu sistem dapat dirubah, maka mengikuti pemilu  boleh jadi wajib hukumnya. Di sini berlaku kaidah fikih ma la yatimmu al wajibu illa bihi fahuwa wajibun (kewajiban tidak akan sempurna kecuali dengan sesuatu maka sesuatu itu hukumnya wajib).http://journals.ums.ac.id/index.php/suhuf/article/view/666demokrasihukum Islamkafir
collection DOAJ
language Indonesian
format Article
sources DOAJ
author Muinudinillah Basri
spellingShingle Muinudinillah Basri
HUKUM DEMOKRASI DALAM ISLAM
Suhuf
demokrasi
hukum Islam
kafir
author_facet Muinudinillah Basri
author_sort Muinudinillah Basri
title HUKUM DEMOKRASI DALAM ISLAM
title_short HUKUM DEMOKRASI DALAM ISLAM
title_full HUKUM DEMOKRASI DALAM ISLAM
title_fullStr HUKUM DEMOKRASI DALAM ISLAM
title_full_unstemmed HUKUM DEMOKRASI DALAM ISLAM
title_sort hukum demokrasi dalam islam
publisher Muhammadiyah University Press
series Suhuf
issn 0852-386X
2527-2934
publishDate 2015-07-01
description Penelitian ini berupa penelitian kepustakaan dengan menggunakan pendekatan hokum normative untuk mengetahui pandangan kaum muslimin terhadap hukum demokrasi terutama yang mengkafirkan secara mutlak serta hukum demokrasi dalam Islam. Berdasarkan data yang diperoleh, kemudian dianalisis dengan Metode deduktif dan induktif dilakukan dengan istiqra’ (penelusuran) didapatkan hasil bahwa Pandangan kaum muslimin terhadap hukum demokrasi, ada tiga hal: Pandangan Pertama,  Ali Ghufran alias Mukhlas, pemerintah Indonesia dengan penilaian seluruh penguasa Indonesia kafir, Pandangan kedua: yang melihat demokrasi tidak semuanya kufur dan boleh memanfaatkannya dalam koridor tidak bertentangan dengan Islam, Pandangan ketiga: adalah mereka yang memandang demokrasi adalah halal dalam segala kondisinya, dengan mengikuti suara terbanyak tanpa melihat bertentangan tidaknya dengan syari'at Allah. Sedangkan Hukum demokrasi dalam Islam adalah umat Islam memandang bahwa memasuki wilayah politik yang berkembang saat ini perlu dilakukan untuk mewujudkan cita-cita penegakan syariat islam, dengan pertimbangan untuk mengubah sistem siyasah yang sekuler menuju ke siyasah yang Islami. Meskipun demokrasi mengandaikan terpilihnya suatu penentu kebijakan berdasarkan suara terbanyak, namun hanya dengan cara itu sistem dapat dirubah, maka mengikuti pemilu  boleh jadi wajib hukumnya. Di sini berlaku kaidah fikih ma la yatimmu al wajibu illa bihi fahuwa wajibun (kewajiban tidak akan sempurna kecuali dengan sesuatu maka sesuatu itu hukumnya wajib).
topic demokrasi
hukum Islam
kafir
url http://journals.ums.ac.id/index.php/suhuf/article/view/666
work_keys_str_mv AT muinudinillahbasri hukumdemokrasidalamislam
_version_ 1725275296185188352