REFUGEE BURDEN SHARING: AN EVOLVING REFUGEE PROTECTION CONCEPT?

Abstract This article discusses cooperation between states as part of the international community in handling and protecting the refugees which arrive in one's territory massively, observed from international law standpoint. The concept of cooperation, which is further known as burden sharing...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: Arie Afriansyah, Angky Banggaditya
Format: Article
Language:English
Published: University of Brawijaya 2018-01-01
Series:Arena Hukum
Subjects:
Online Access:https://arenahukum.ub.ac.id/index.php/arena/article/view/367
id doaj-fc79bc3b88a44e8d8d69f81f572d3795
record_format Article
spelling doaj-fc79bc3b88a44e8d8d69f81f572d37952021-08-31T07:06:55ZengUniversity of BrawijayaArena Hukum0126-02352527-44062018-01-0110333335610.21776/ub.arenahukum.2017.01003.1256REFUGEE BURDEN SHARING: AN EVOLVING REFUGEE PROTECTION CONCEPT?Arie Afriansyah0Angky BanggadityaFakultas Hukum Universitas IndonesiaAbstract This article discusses cooperation between states as part of the international community in handling and protecting the refugees which arrive in one's territory massively, observed from international law standpoint. The concept of cooperation, which is further known as burden sharing concept, is rooted from the principle of international cooperation and international solidarity which is developing as a principle agreed by states and are widely recognized as a general principle of law. The central question is how such concept exists under international law and how is the implementation by states, especially Indonesia. It concludes that burden sharing is a concept that is still evolving so that there is no rigid guidance in the implementation yet. Therefore, there are varieties of implementation mechanisms among states. In relation with Indonesia, it needs support from other countries in handling the mass influx of refugees, especially the Rohingya refugees. Finally, this article suggests that as part of international community, states should always assert their contribution in accommodating the mass influx of refugees which certainly would very burdening if it is handled only by one state. Abstrak Artikel ini membahas kerjasama antar Negara sebagai bagian dari masyarakat internasional dalam menangani dan melindungi para pengungsi yang tiba di wilayah tertentu secara besar-besaran, berdasarkan sudut pandang hukum internasional. Konsep kerjasama, yang selanjutnya dikenal dengan konsep pembagian beban (burden-sharing), berakar dari prinsip kerjasama internasional dan solidaritas internasional yang berkembang sebagai prinsip yang disepakati oleh Negara dan dikenal secara luas sebagai prinsip umum hukum. Pertanyaan utamanya adalah bagaimana konsep tersebut di bawah hokum internasional dan bagaimana pelaksanaannya oleh negara-negara, khususnya Indonesia. Tulisan ini menyimpulkan bahwa pembagian beban (burden-sharing) adalah konsep yang masih terus berkembang sehingga belum ada panduan yang kaku dalam pelaksanaannya. Oleh karena itu, ada beberapa jenis mekanisme pelaksanaan antarnegara. Berkaitan dengan Indonesia, dibutuhkan dukungan dari negara lain dalam menangani masuknya massa pengungsi, terutama pengungsi Rohingya. Akhirnya, artikel ini menunjukkan bahwa sebagai bagian dari masyarakat internasional, Negara harus selalu memberikan kontribusi mereka dalam mengakomodasi masuknya massa pengungsi yang tentunya akan sangat membebani jika ditangani hanya oleh satu negara.https://arenahukum.ub.ac.id/index.php/arena/article/view/367international cooperationburden sharinginternational solidarity
collection DOAJ
language English
format Article
sources DOAJ
author Arie Afriansyah
Angky Banggaditya
spellingShingle Arie Afriansyah
Angky Banggaditya
REFUGEE BURDEN SHARING: AN EVOLVING REFUGEE PROTECTION CONCEPT?
Arena Hukum
international cooperation
burden sharing
international solidarity
author_facet Arie Afriansyah
Angky Banggaditya
author_sort Arie Afriansyah
title REFUGEE BURDEN SHARING: AN EVOLVING REFUGEE PROTECTION CONCEPT?
title_short REFUGEE BURDEN SHARING: AN EVOLVING REFUGEE PROTECTION CONCEPT?
title_full REFUGEE BURDEN SHARING: AN EVOLVING REFUGEE PROTECTION CONCEPT?
title_fullStr REFUGEE BURDEN SHARING: AN EVOLVING REFUGEE PROTECTION CONCEPT?
title_full_unstemmed REFUGEE BURDEN SHARING: AN EVOLVING REFUGEE PROTECTION CONCEPT?
title_sort refugee burden sharing: an evolving refugee protection concept?
publisher University of Brawijaya
series Arena Hukum
issn 0126-0235
2527-4406
publishDate 2018-01-01
description Abstract This article discusses cooperation between states as part of the international community in handling and protecting the refugees which arrive in one's territory massively, observed from international law standpoint. The concept of cooperation, which is further known as burden sharing concept, is rooted from the principle of international cooperation and international solidarity which is developing as a principle agreed by states and are widely recognized as a general principle of law. The central question is how such concept exists under international law and how is the implementation by states, especially Indonesia. It concludes that burden sharing is a concept that is still evolving so that there is no rigid guidance in the implementation yet. Therefore, there are varieties of implementation mechanisms among states. In relation with Indonesia, it needs support from other countries in handling the mass influx of refugees, especially the Rohingya refugees. Finally, this article suggests that as part of international community, states should always assert their contribution in accommodating the mass influx of refugees which certainly would very burdening if it is handled only by one state. Abstrak Artikel ini membahas kerjasama antar Negara sebagai bagian dari masyarakat internasional dalam menangani dan melindungi para pengungsi yang tiba di wilayah tertentu secara besar-besaran, berdasarkan sudut pandang hukum internasional. Konsep kerjasama, yang selanjutnya dikenal dengan konsep pembagian beban (burden-sharing), berakar dari prinsip kerjasama internasional dan solidaritas internasional yang berkembang sebagai prinsip yang disepakati oleh Negara dan dikenal secara luas sebagai prinsip umum hukum. Pertanyaan utamanya adalah bagaimana konsep tersebut di bawah hokum internasional dan bagaimana pelaksanaannya oleh negara-negara, khususnya Indonesia. Tulisan ini menyimpulkan bahwa pembagian beban (burden-sharing) adalah konsep yang masih terus berkembang sehingga belum ada panduan yang kaku dalam pelaksanaannya. Oleh karena itu, ada beberapa jenis mekanisme pelaksanaan antarnegara. Berkaitan dengan Indonesia, dibutuhkan dukungan dari negara lain dalam menangani masuknya massa pengungsi, terutama pengungsi Rohingya. Akhirnya, artikel ini menunjukkan bahwa sebagai bagian dari masyarakat internasional, Negara harus selalu memberikan kontribusi mereka dalam mengakomodasi masuknya massa pengungsi yang tentunya akan sangat membebani jika ditangani hanya oleh satu negara.
topic international cooperation
burden sharing
international solidarity
url https://arenahukum.ub.ac.id/index.php/arena/article/view/367
work_keys_str_mv AT arieafriansyah refugeeburdensharinganevolvingrefugeeprotectionconcept
AT angkybanggaditya refugeeburdensharinganevolvingrefugeeprotectionconcept
_version_ 1721184016280846336