ALTERNATIF PETA BATAS LAUT DAERAH BERDASARKAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 76 TAHUN 2012 (STUDI KASUS : SENGKETA PULAU GALANG PERBATASAN ANTARA KOTA SURABAYA DAN KABUPATEN GRESIK)

Batas kewenangan daerah di laut, memiliki arti penting bagi kabupaten/kota dan pemerintah propinsi terkait dengan penyelenggaraan otonomi daerah. Batas daerah yang tidak jelas dapat memicu konflik di wilayah perbatasan dan menghambat penyelenggaraan fungsi pemerintahan daerah. Bila tidak segera dise...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: Ria Widiastuty, Khomsin Khomsin, Teguh Fayakun, Eko Artanto
Format: Article
Language:English
Published: Institut Teknologi Sepuluh Nopember 2015-02-01
Series:Geoid
Subjects:
Online Access:http://iptek.its.ac.id/index.php/geoid/article/view/688
Description
Summary:Batas kewenangan daerah di laut, memiliki arti penting bagi kabupaten/kota dan pemerintah propinsi terkait dengan penyelenggaraan otonomi daerah. Batas daerah yang tidak jelas dapat memicu konflik di wilayah perbatasan dan menghambat penyelenggaraan fungsi pemerintahan daerah. Bila tidak segera diselesaikan maka berpotensi menurunkan tingkat pelayanan pemerintah kepada masyarakat. Penetapan batas laut daerah diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan pemberian hak sehingga dapat menghindari konflik yang akan terjadi. Pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 tahun 2012 dijelaskan bahwa pembagian wilayah kewenangan propinsi sejauh 12 mil dan sepertiganya adalah wilayah kabupaten/kota. Penelitian ini ditujukan untuk menentukan batas pengelolaan laut di sekitar daerah perbatasan Kota Surabaya dan Kabupaten Gresik yang terdapat sebuah pulau hasil endapan Kali Lamong yaitu Pulau Galang. Pulau ini sedang menjadi konflik dan menjadi perebutan hak milik antar dua daerah tersebut. Hasil penelitian ini adalah peta batas pengelolaan laut di sekitar daerah Kota Surabaya dan Kabupaten Gresik dengan berbagai alternatif penarikan batas yang sesuai dengan pedoman penegasan batas secara kartometrik pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 tahun 2012 dengan menggunakan prinsip equidistance dan median line. Dalam penelitian ini terdapat empat alternatif diantaranya, penarikan garis batas laut jika Pulau Galang dianggap tidak ada, penarikan garis batas laut jika Pulau Galang dibagi sama luas, penarikan garis batas laut jika Pulau Galang masuk Kota Surabaya dan penarikan garis batas laut jika Pulau Galang masuk Kabupaten Gresik. Sehingga dapat disimpulkan bahwa kejelasan kepemilikkan Pulau Galang dan kejelasan administrasi batas laut daerah sangat dibutuhkan karena keberadaan pulau ini berpengaruh terhadap batas pengelolaan laut daerah antara Kota Surabaya maupun Kabupaten Gresik secara keseluruhan.<br /><br />
ISSN:1858-2281
2442-3998