Mekanisme Perlindungan Konsumen Usaha Asuransi oleh Otoritas Jasa Keuangan

Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan disebutkan tujuan OJK agar keseluruhan kegiatan sektor jasa keuangan mampu melindungi konsumen antara lain di bidang usaha asuransi. Aturan lainnya disebutkan dalam Pasal 51 dan Pasal 52 Peraturan OJK Nomor 1 tahun 2013...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: Desi Aeriani Putri, Sri Walny Rahayu
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Universitas Syiah Kuala 2019-05-01
Series:Kanun: Jurnal Ilmu Hukum
Subjects:
Online Access:http://www.jurnal.unsyiah.ac.id/kanun/article/view/12412