Nikah Sirri Menurut Perspektif Al-Quran
Nikah sirri atau lazim juga disebut nikah bawah tangan dalam konteks masyarakat Indonesia adalah pernikahan yang dilakukan oleh wali atau wakil wali dan disaksikan oleh para saksi, tetapi tidak dilakukan di hadapan Petugas Pencatat Nikah (PPN) sebagai aparat resmi pemerintah atau perkawinan yang tid...
Main Author: | |
---|---|
Format: | Article |
Language: | English |
Published: |
Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
2014-12-01
|
Series: | Jurnal Ushuluddin |
Subjects: | |
Online Access: | http://ejournal.uin-suska.ac.id/index.php/ushuludin/article/view/737 |
id |
doaj-268793e3284a463ab26a2e70084f46f6 |
---|---|
record_format |
Article |
spelling |
doaj-268793e3284a463ab26a2e70084f46f62021-10-02T02:01:12ZengUniversitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim RiauJurnal Ushuluddin1412-09092407-82472014-12-01222213223713Nikah Sirri Menurut Perspektif Al-QuranAli Akbar0Fakultas Ushuluddin Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim RiauNikah sirri atau lazim juga disebut nikah bawah tangan dalam konteks masyarakat Indonesia adalah pernikahan yang dilakukan oleh wali atau wakil wali dan disaksikan oleh para saksi, tetapi tidak dilakukan di hadapan Petugas Pencatat Nikah (PPN) sebagai aparat resmi pemerintah atau perkawinan yang tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA), sehingga dengan sendirinya tidak mempunyai Akta Nikah yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang. Terjadinya nikah sirri, antara lain disebabkan karena hamil di luar nikah, faktor tekanan ekonomi, ingin melakukan poligami secara diam-diam karena takut terjerumus dalam pergaulan bebas, atau karena ingin menghindar dari peraturan yang berlaku. Meskipun nikah tersebut dinilai sah, namun Rasul menyuruh masyarakat yang menikah untuk mengumumkan pernikahannya dengan walimah (kenduri/ syukuran), guna untuk menghindari dari fitnah. Selain dapat menimbukkan dampak negatif, nikah sirri dapat pula menimbulkan/dosa bagi pelakupelakunya, karena melanggar ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah (ulul amri). Sementara al-Quran memerintahkan setiap muslim untuk menta’ati ulul amri selama tidak bertentangan dengan hukum Allah. Dalam hal pencatatan tersebut, ia bukan saja tidak bertentangan, tetapi justru sangat sejalan dengan semangat al-Quran.http://ejournal.uin-suska.ac.id/index.php/ushuludin/article/view/737NikahSirri dan al-Quran |
collection |
DOAJ |
language |
English |
format |
Article |
sources |
DOAJ |
author |
Ali Akbar |
spellingShingle |
Ali Akbar Nikah Sirri Menurut Perspektif Al-Quran Jurnal Ushuluddin Nikah Sirri dan al-Quran |
author_facet |
Ali Akbar |
author_sort |
Ali Akbar |
title |
Nikah Sirri Menurut Perspektif Al-Quran |
title_short |
Nikah Sirri Menurut Perspektif Al-Quran |
title_full |
Nikah Sirri Menurut Perspektif Al-Quran |
title_fullStr |
Nikah Sirri Menurut Perspektif Al-Quran |
title_full_unstemmed |
Nikah Sirri Menurut Perspektif Al-Quran |
title_sort |
nikah sirri menurut perspektif al-quran |
publisher |
Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau |
series |
Jurnal Ushuluddin |
issn |
1412-0909 2407-8247 |
publishDate |
2014-12-01 |
description |
Nikah sirri atau lazim juga disebut nikah bawah tangan dalam konteks masyarakat Indonesia adalah pernikahan yang dilakukan oleh wali atau wakil wali dan disaksikan oleh para saksi, tetapi tidak dilakukan di hadapan Petugas Pencatat Nikah (PPN) sebagai aparat resmi pemerintah atau perkawinan yang tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA), sehingga dengan sendirinya tidak mempunyai Akta Nikah yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang. Terjadinya nikah sirri, antara lain disebabkan karena hamil di luar nikah, faktor tekanan ekonomi, ingin melakukan poligami secara diam-diam karena takut terjerumus dalam pergaulan bebas, atau karena ingin menghindar dari peraturan yang berlaku. Meskipun nikah tersebut dinilai sah, namun Rasul menyuruh masyarakat yang menikah untuk mengumumkan pernikahannya dengan walimah (kenduri/ syukuran), guna untuk menghindari dari fitnah. Selain dapat menimbukkan dampak negatif, nikah sirri dapat pula menimbulkan/dosa bagi pelakupelakunya, karena melanggar ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah (ulul amri). Sementara al-Quran memerintahkan setiap muslim untuk menta’ati ulul amri selama tidak bertentangan dengan hukum Allah. Dalam hal pencatatan tersebut, ia bukan saja tidak bertentangan, tetapi justru sangat sejalan dengan semangat al-Quran. |
topic |
Nikah Sirri dan al-Quran |
url |
http://ejournal.uin-suska.ac.id/index.php/ushuludin/article/view/737 |
work_keys_str_mv |
AT aliakbar nikahsirrimenurutperspektifalquran |
_version_ |
1716860436871118848 |