Nikah Sirri Menurut Perspektif Al-Quran

Nikah sirri atau lazim juga disebut nikah bawah tangan dalam konteks masyarakat Indonesia adalah pernikahan yang dilakukan oleh wali atau wakil wali dan disaksikan oleh para saksi, tetapi tidak dilakukan di hadapan Petugas Pencatat Nikah (PPN) sebagai aparat resmi pemerintah atau perkawinan yang tid...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Ali Akbar
Format: Article
Language:English
Published: Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau 2014-12-01
Series:Jurnal Ushuluddin
Subjects:
Online Access:http://ejournal.uin-suska.ac.id/index.php/ushuludin/article/view/737
id doaj-268793e3284a463ab26a2e70084f46f6
record_format Article
spelling doaj-268793e3284a463ab26a2e70084f46f62021-10-02T02:01:12ZengUniversitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim RiauJurnal Ushuluddin1412-09092407-82472014-12-01222213223713Nikah Sirri Menurut Perspektif Al-QuranAli Akbar0Fakultas Ushuluddin Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim RiauNikah sirri atau lazim juga disebut nikah bawah tangan dalam konteks masyarakat Indonesia adalah pernikahan yang dilakukan oleh wali atau wakil wali dan disaksikan oleh para saksi, tetapi tidak dilakukan di hadapan Petugas Pencatat Nikah (PPN) sebagai aparat resmi pemerintah atau perkawinan yang tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA), sehingga dengan sendirinya tidak mempunyai Akta Nikah yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang. Terjadinya nikah sirri, antara lain disebabkan karena hamil di luar nikah, faktor tekanan ekonomi, ingin melakukan poligami secara diam-diam karena takut terjerumus dalam pergaulan bebas, atau karena ingin menghindar dari peraturan yang berlaku. Meskipun nikah tersebut dinilai sah, namun Rasul menyuruh masyarakat yang menikah untuk mengumumkan pernikahannya dengan walimah (kenduri/ syukuran), guna untuk menghindari dari fitnah. Selain dapat menimbukkan dampak negatif, nikah sirri dapat pula menimbulkan/dosa bagi pelakupelakunya, karena melanggar ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah (ulul amri). Sementara al-Quran memerintahkan setiap muslim untuk menta’ati ulul amri selama tidak bertentangan dengan hukum Allah. Dalam hal pencatatan tersebut, ia bukan saja tidak bertentangan, tetapi justru sangat sejalan dengan semangat al-Quran.http://ejournal.uin-suska.ac.id/index.php/ushuludin/article/view/737NikahSirri dan al-Quran
collection DOAJ
language English
format Article
sources DOAJ
author Ali Akbar
spellingShingle Ali Akbar
Nikah Sirri Menurut Perspektif Al-Quran
Jurnal Ushuluddin
Nikah
Sirri dan al-Quran
author_facet Ali Akbar
author_sort Ali Akbar
title Nikah Sirri Menurut Perspektif Al-Quran
title_short Nikah Sirri Menurut Perspektif Al-Quran
title_full Nikah Sirri Menurut Perspektif Al-Quran
title_fullStr Nikah Sirri Menurut Perspektif Al-Quran
title_full_unstemmed Nikah Sirri Menurut Perspektif Al-Quran
title_sort nikah sirri menurut perspektif al-quran
publisher Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
series Jurnal Ushuluddin
issn 1412-0909
2407-8247
publishDate 2014-12-01
description Nikah sirri atau lazim juga disebut nikah bawah tangan dalam konteks masyarakat Indonesia adalah pernikahan yang dilakukan oleh wali atau wakil wali dan disaksikan oleh para saksi, tetapi tidak dilakukan di hadapan Petugas Pencatat Nikah (PPN) sebagai aparat resmi pemerintah atau perkawinan yang tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA), sehingga dengan sendirinya tidak mempunyai Akta Nikah yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang. Terjadinya nikah sirri, antara lain disebabkan karena hamil di luar nikah, faktor tekanan ekonomi, ingin melakukan poligami secara diam-diam karena takut terjerumus dalam pergaulan bebas, atau karena ingin menghindar dari peraturan yang berlaku. Meskipun nikah tersebut dinilai sah, namun Rasul menyuruh masyarakat yang menikah untuk mengumumkan pernikahannya dengan walimah (kenduri/ syukuran), guna untuk menghindari dari fitnah. Selain dapat menimbukkan dampak negatif, nikah sirri dapat pula menimbulkan/dosa bagi pelakupelakunya, karena melanggar ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah (ulul amri). Sementara al-Quran memerintahkan setiap muslim untuk menta’ati ulul amri selama tidak bertentangan dengan hukum Allah. Dalam hal pencatatan tersebut, ia bukan saja tidak bertentangan, tetapi justru sangat sejalan dengan semangat al-Quran.
topic Nikah
Sirri dan al-Quran
url http://ejournal.uin-suska.ac.id/index.php/ushuludin/article/view/737
work_keys_str_mv AT aliakbar nikahsirrimenurutperspektifalquran
_version_ 1716860436871118848