Pelaksanaan Kewenangan Majelis Pengawas Daerah Mengenai Sanksi Terhadap Pelanggaran yang dilakukan Notaris
Masyarakat bias membuat laporan pengaduan ke Majelis Pengawas Daerah ketika akan mengadu mengenai masalah mereka dengan Notaris. Masyarakat juga dapat melaporkan ke kantor polisi. Prosedur masyarakat untuk melakukan pengaduan diatur dalam Pasal 21 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republ...
Main Author: | Deasy Ratna Sari |
---|---|
Format: | Article |
Language: | English |
Published: |
Universitas Lambung Mangkurat
2016-03-01
|
Series: | Lambung Mangkurat Law Journal |
Subjects: | |
Online Access: | http://lamlaj.unlam.ac.id/id/index.php/abc/article/view/31/28 |
Similar Items
-
Kewenangan Majelis Kehormatan Notaris Terkait Aspek Pidana Dibidang Kenotariatan
by: Dahlan Dahlan
Published: (2016-04-01) -
Pengawasan Terhadap Notaris dalam Kaitannya dengan Kepatuhan Menjalankan Jabatan
by: Ghansham Anand, et al.
Published: (2016-03-01) -
KEDUDUKAN DAN KEWENANGAN MAJELIS KEHORMATAN NOTARIS DALAM PEMBINAAN TERHADAP NOTARIS
by: Evi Apita Maya
Published: (2017-08-01) -
Batasan Kewenangan Notaris dan PPAT dalam Membuat Akta yang Berkaitan dengan Tanah
by: Muhammad Adha Ridodi
Published: (2017-03-01) -
Pengawasan Pengurus Ikatan Notaris Indonesia Kota Padang Terhadap Pelaku Pelanggaran Kode Etik
by: Nisaul Hasanah, et al.
Published: (2018-12-01)