Pertimbangan Hakim dalam Penjatuhan Pidana Terkait Hal yang Memberatkan Dan Meringankan Putusan
ABSTRAK: Pertimbangan mengenai hal-hal yang memberatkan dan meringankan putusan diatur dalam Pasal 197 huruf d dan 197 huruf f KUHAP. Dalam Pasal 197 huruf d berbunyi “pertimbangan yang disusun secara ringkas mengenai fakta dan keadaan yang diperoleh dari pemeriksaan disidang yang menjadi dasar pen...
Main Authors: | , |
---|---|
Format: | Article |
Language: | Indonesian |
Published: |
Universitas Syiah Kuala
2015-08-01
|
Series: | Kanun: Jurnal Ilmu Hukum |
Subjects: | |
Online Access: | http://jurnal.unsyiah.ac.id/kanun/article/view/6067 |