Pertimbangan Hakim dalam Penjatuhan Pidana Terkait Hal yang Memberatkan Dan Meringankan Putusan

ABSTRAK: Pertimbangan mengenai hal-hal yang memberatkan dan meringankan putusan diatur dalam Pasal 197 huruf d dan 197 huruf f KUHAP. Dalam Pasal 197 huruf d  berbunyi “pertimbangan yang disusun secara ringkas mengenai fakta dan keadaan yang diperoleh dari pemeriksaan disidang yang menjadi dasar pen...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: Nurhafifah Nurhafifah, Rahmiati Rahmiati
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Universitas Syiah Kuala 2015-08-01
Series:Kanun: Jurnal Ilmu Hukum
Subjects:
Online Access:http://jurnal.unsyiah.ac.id/kanun/article/view/6067