RELASI SETARA ANTARA LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN DALAM KASUS KEWARISAN ISLAM (FARAIDH)

Prinsip dasar kewarisan Islam faraidh yang mutlak dipegangi adalah “laki-laki dan perempuan memiliki hak yang sama dalam harta peninggalan” tanpa memandang besar kecil orangnya, atau banyak dan sedikitnya harta warisan yang ditinggalkan pewarisnya. Laki-laki yang berstatus sebagai waris ashobah tida...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Wahidah Wahidah
Format: Article
Language:English
Published: UIN Antasari Banjarmasin, South Kalimantan 2018-08-01
Series:Syariah: Jurnal Hukum dan Pemikiran
Subjects:
Online Access:http://jurnal.uin-antasari.ac.id/index.php/syariah/article/view/2144