TANAH TERLANTAR, MENYALAHI FUNGSI SOSIAL TANAH

Undang-undang Dasar 1945 BAB XIV pasal 33 ayat (3) mengamanahkan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Tanah, yang merupakan tempat pijakan sekaligus tempat untuk tinggal dan dapat juga dig...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Yuwono Yuwono
Format: Article
Language:English
Published: Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya 2009-06-01
Series:Jurnal Sosial Humaniora
Subjects:
Online Access:http://iptek.its.ac.id/index.php/jsh/article/view/669/392