SYARAT SUBJEKTIF DAN OBJEKTIF SAHNYA PERJANJIAN DALAM KAITANNYA DENGAN PERJANJIAN KERJA
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan secara tegas telah menentukan bahwa perjanjian kerja dibuat atas dasar: (i) kesepakatan kedua belah pihak, (ii) kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum, (iii) adanya pekerjaan yang diperjanjikan, dan (iv) pekerja...
Main Author: | |
---|---|
Format: | Article |
Language: | Indonesian |
Published: |
Universitas Islam Bandung
2018-07-01
|
Series: | Syiar Hukum |
Subjects: | |
Online Access: | https://ejournal.unisba.ac.id/index.php/syiar_hukum/article/view/2373 |