SYARAT SUBJEKTIF DAN OBJEKTIF SAHNYA PERJANJIAN DALAM KAITANNYA DENGAN PERJANJIAN KERJA

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan secara tegas telah menentukan bahwa perjanjian kerja dibuat atas dasar: (i) kesepakatan kedua belah pihak, (ii) kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum, (iii) adanya pekerjaan yang diperjanjikan, dan (iv) pekerja...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Purnama Trisnamansyah
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Universitas Islam Bandung 2018-07-01
Series:Syiar Hukum
Subjects:
Online Access:https://ejournal.unisba.ac.id/index.php/syiar_hukum/article/view/2373