KEDUDUKAN HUKUM PERJANJIAN PERKAWINAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO.69/PUU-XIII/2015

Ketentuan Pasal 29 UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, perjanjian perkawinan dapat dibuat sebelum atau pada saat perkawinan dilangsungkan, dengan suatu perjanjian tertulis. Selama perkawinan berlangsung perjanjian perkawinan tidak dapat diubah, kecuali jika kedua belah pihak ada perjanjian untuk...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: sri - Turatmiyah
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Universitas Islam Bandung 2019-09-01
Series:Syiar Hukum
Online Access:https://ejournal.unisba.ac.id/index.php/syiar_hukum/article/view/5131