PERLINDUNGAN HUKUM INVESTOR DI PASAR MODAL

Pasar modal adalah lembaga tempat bertemunya dua pihak dimana pihak pertama sebagai perusahaan emiten yang membutuhkan dana segar melakukan penawaran dan penjualan efek, sedangkan pihak kedua adalah masyarakat sebagai investor yang membeli efek tersebut. Perlindungan hukum atas investor tersebut mer...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: Eddy Martino Putralie, Yusrizal Adi Syahputra, Muaz Zul
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Universitas Medan Area 2011-06-01
Series:Jurnal Mercatoria
Subjects:
Online Access:http://ojs.uma.ac.id/index.php/mercatoria/article/view/604