OPTIMALISASI KONSEP REWARD TERHADAP WHISTLE BLOWER TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA

Mencermati rumusan Pasal 10 ayat (2) ada dua kesimpulan yang menarik, yaitu (1) Whistle blower tetap dipidana bila ternyata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah berdasarkan asas legalitas. Whistle blower hanya mendapatkan reward berupa keringanan pidana bukan berupa restorative justice. Hal i...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Edi As'adi
Format: Article
Language:Indonesian
Published: University of Diponegoro, Faculty of Law 2016-04-01
Series:Masalah-Masalah Hukum
Subjects:
Online Access:https://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/article/view/13678