Model Solvable Test pada Pembuktian Kepailitan di Pengadilan Niaga sebagai Bentuk Keadilan bagi Debitor Perusahaan

Sistem pembuktian dalam kepailitan menerapkan prinsip pembuktian sederhana sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4) UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yaitu permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbuk...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Mulyani Zulaeha
Format: Article
Language:English
Published: Universitas Lambung Mangkurat 2018-09-01
Series:Lambung Mangkurat Law Journal
Subjects:
Online Access:http://lamlaj.ulm.ac.id/web/index.php/abc/article/view/84