TINDAK LANJUT PENGAKUAN HUTAN ADAT SETELAH PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO.35/PUU-X/2012

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh Putusan Mahkamah Konstitusi N0.35/PUU-X/2012 yang menyatakan hutan adat adalah hutan yang berada di dalam wilayah masyarakat hukum adat. Penelitian yang  bertujuan untuk meneliti tindak lanjut pemerintah atas putusan tersebut, menggunakan metode pendekatan yuridi...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Sukirno Sukirno
Format: Article
Language:Indonesian
Published: University of Diponegoro, Faculty of Law 2016-10-01
Series:Masalah-Masalah Hukum
Subjects:
Online Access:https://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/article/view/13734