Pengakhiran Sepihak Perjanjian Perdagangan Internasional

Diundangkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan pada bulan Maret 2014 mengundang kontroversi. Pasal 85 dalam undang-undang ini memberi kesempatan pada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau pemerintah untuk membatalkan atau mengakhiri suatu perjanjian perdagangan yang telah diratifik...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Sefriani Sefriani
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Universitas Padjadjaran 2015-04-01
Series:Padjadjaran: Jurnal Ilmu Hukum
Subjects:
BIT
Online Access:http://jurnal.unpad.ac.id/pjih/article/view/7175