Pengakhiran Sepihak Perjanjian Perdagangan Internasional

Diundangkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan pada bulan Maret 2014 mengundang kontroversi. Pasal 85 dalam undang-undang ini memberi kesempatan pada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau pemerintah untuk membatalkan atau mengakhiri suatu perjanjian perdagangan yang telah diratifik...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Sefriani Sefriani
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Universitas Padjadjaran 2015-04-01
Series:Padjadjaran: Jurnal Ilmu Hukum
Subjects:
BIT
Online Access:http://jurnal.unpad.ac.id/pjih/article/view/7175
Description
Summary:Diundangkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan pada bulan Maret 2014 mengundang kontroversi. Pasal 85 dalam undang-undang ini memberi kesempatan pada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau pemerintah untuk membatalkan atau mengakhiri suatu perjanjian perdagangan yang telah diratifikasi dengan alasan kepentingan nasional. Sebagaimana diketahui dalam hukum internasional berlaku prinsip pacta sunt servanda. Negara yang terikat pada suatu perjanjian internasional harus melaksanakan perjanjian internasional tersebut dengan itikad baik. Permasalahan yang diajukan dalam tulisan ini menyangkut legalitas pengakhiran perjanjian secara sepihak dengan alasan kepentingan nasional. Pengakhiran sepihak perjanjian internasional hanya dapat dibenarkan apabila sesuai dengan hal yang diatur oleh perjanjian internasional itu sendiri atau apabila perjanjian tidak mengaturnya maka harus sesuai dengan apa yang diatur dalam Vienna Convention on the Law of Treaties (VCLT) 1969. Abstract The enactment of Law on Trade (Law 7/2014) on March 2014 has drawn controversies, since Article 85 of the law provides the opportunity to the house of representative (DPR) or government to withdraw or terminate a trade agreement that has been ratified by Indonesia on behalf of the national interest. It is a familiar concept that international law applies the principle of pacta sunt servanda. The countries bound to an agreement should implement the agreement in good faith. The problem proposed by this article is concerned the legality of unilateral termination of a trade agreement on the ground of national interest. Unilateral termination of an international treaty can be justified if it is in accordance with what is stipulated by international agreement itself or if the agreement is not mentioned then it must be in accordance with what is stipulated in the Vienna Convention on the Law of Treaties (VCLT) 1969.
ISSN:2460-1543
2442-9325