Pemberian Bantuan Hukum Dalam Perkara Pidana Oleh Advokat Dilihat Dari Perspektif Hak Asasi Manusia

Pada prinsipnya, Advokat mempunyai peranan yang penting dalam suatu sistem peradilan pidana juga merupakan bagian dan sekaligus bertindak sebagai penegak hukum. Advokat atau penasihat hukum berdasarkan KUHAP mengatur peran Advokat guna pemberian bantuan bagi pelaku tindak pidana, hal ini didasarkan...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Desak Made Pratiwi Dharayant
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Universitas Udayana 2018-12-01
Series:Kertha Patrika
Online Access:https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthapatrika/article/view/44205