Pemberian Bantuan Hukum Dalam Perkara Pidana Oleh Advokat Dilihat Dari Perspektif Hak Asasi Manusia
Pada prinsipnya, Advokat mempunyai peranan yang penting dalam suatu sistem peradilan pidana juga merupakan bagian dan sekaligus bertindak sebagai penegak hukum. Advokat atau penasihat hukum berdasarkan KUHAP mengatur peran Advokat guna pemberian bantuan bagi pelaku tindak pidana, hal ini didasarkan...
Main Author: | |
---|---|
Format: | Article |
Language: | Indonesian |
Published: |
Universitas Udayana
2018-12-01
|
Series: | Kertha Patrika |
Online Access: | https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthapatrika/article/view/44205 |
id |
doaj-d0adfe8269834cd99461c0c6291c0a25 |
---|---|
record_format |
Article |
spelling |
doaj-d0adfe8269834cd99461c0c6291c0a252020-11-24T23:56:44ZindUniversitas UdayanaKertha Patrika0215-899X2579-94872018-12-0140317518544205Pemberian Bantuan Hukum Dalam Perkara Pidana Oleh Advokat Dilihat Dari Perspektif Hak Asasi ManusiaDesak Made Pratiwi DharayantPada prinsipnya, Advokat mempunyai peranan yang penting dalam suatu sistem peradilan pidana juga merupakan bagian dan sekaligus bertindak sebagai penegak hukum. Advokat atau penasihat hukum berdasarkan KUHAP mengatur peran Advokat guna pemberian bantuan bagi pelaku tindak pidana, hal ini didasarkan pada ketentuan semua warga negara mempunyai kedudukan yang sama di muka hukum dan pemerintahan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Namun, saat ini perkembangan pandangan masyarakat terhadap pelaku kejahatan menjadi pertanyaan tersendiri apakah pelaku tindak pidana berhak diberikan perlindungan dan jaminan HAM sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Berdasarkan uraian tersebut, maka menarik kemudian dikaji masalah terkait bagaimanakah upaya pemberian bantuan hukum yang dilakukan oleh seorang penasihat hukum dalam perspektif Hak Asasi Manusia?, dan bagaimanakah peran advokat sebagai profesi terhormat (officium nobile) dalam upaya pemberian bantuan hukum?. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis pemberian bantuan secara hukum oleh seorang penasihat hukum pada penanganan perkara pidana dari perspektif HAM. Studi ini menggunakan penelitian normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan kepustakaan. Hasil studi dalam penelitian ini menunjukkan bahwa Advokat mempunyai peran yang penting dalam pemberian bantuan hukum merupakan kewajiban baik bagi Advokat maupun negara dalam rangka pemenuhan hak asasi manusia bagi warga negaranya sebagai pelaksanaan dari asas persamaan dimuka hukum (equality before the law).https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthapatrika/article/view/44205 |
collection |
DOAJ |
language |
Indonesian |
format |
Article |
sources |
DOAJ |
author |
Desak Made Pratiwi Dharayant |
spellingShingle |
Desak Made Pratiwi Dharayant Pemberian Bantuan Hukum Dalam Perkara Pidana Oleh Advokat Dilihat Dari Perspektif Hak Asasi Manusia Kertha Patrika |
author_facet |
Desak Made Pratiwi Dharayant |
author_sort |
Desak Made Pratiwi Dharayant |
title |
Pemberian Bantuan Hukum Dalam Perkara Pidana Oleh Advokat Dilihat Dari Perspektif Hak Asasi Manusia |
title_short |
Pemberian Bantuan Hukum Dalam Perkara Pidana Oleh Advokat Dilihat Dari Perspektif Hak Asasi Manusia |
title_full |
Pemberian Bantuan Hukum Dalam Perkara Pidana Oleh Advokat Dilihat Dari Perspektif Hak Asasi Manusia |
title_fullStr |
Pemberian Bantuan Hukum Dalam Perkara Pidana Oleh Advokat Dilihat Dari Perspektif Hak Asasi Manusia |
title_full_unstemmed |
Pemberian Bantuan Hukum Dalam Perkara Pidana Oleh Advokat Dilihat Dari Perspektif Hak Asasi Manusia |
title_sort |
pemberian bantuan hukum dalam perkara pidana oleh advokat dilihat dari perspektif hak asasi manusia |
publisher |
Universitas Udayana |
series |
Kertha Patrika |
issn |
0215-899X 2579-9487 |
publishDate |
2018-12-01 |
description |
Pada prinsipnya, Advokat mempunyai peranan yang penting dalam suatu sistem peradilan pidana juga merupakan bagian dan sekaligus bertindak sebagai penegak hukum. Advokat atau penasihat hukum berdasarkan KUHAP mengatur peran Advokat guna pemberian bantuan bagi pelaku tindak pidana, hal ini didasarkan pada ketentuan semua warga negara mempunyai kedudukan yang sama di muka hukum dan pemerintahan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Namun, saat ini perkembangan pandangan masyarakat terhadap pelaku kejahatan menjadi pertanyaan tersendiri apakah pelaku tindak pidana berhak diberikan perlindungan dan jaminan HAM sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Berdasarkan uraian tersebut, maka menarik kemudian dikaji masalah terkait bagaimanakah upaya pemberian bantuan hukum yang dilakukan oleh seorang penasihat hukum dalam perspektif Hak Asasi Manusia?, dan bagaimanakah peran advokat sebagai profesi terhormat (officium nobile) dalam upaya pemberian bantuan hukum?. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis pemberian bantuan secara hukum oleh seorang penasihat hukum pada penanganan perkara pidana dari perspektif HAM. Studi ini menggunakan penelitian normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan kepustakaan. Hasil studi dalam penelitian ini menunjukkan bahwa Advokat mempunyai peran yang penting dalam pemberian bantuan hukum merupakan kewajiban baik bagi Advokat maupun negara dalam rangka pemenuhan hak asasi manusia bagi warga negaranya sebagai pelaksanaan dari asas persamaan dimuka hukum (equality before the law). |
url |
https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthapatrika/article/view/44205 |
work_keys_str_mv |
AT desakmadepratiwidharayant pemberianbantuanhukumdalamperkarapidanaolehadvokatdilihatdariperspektifhakasasimanusia |
_version_ |
1725456824657772544 |