Pemberian Bantuan Hukum Dalam Perkara Pidana Oleh Advokat Dilihat Dari Perspektif Hak Asasi Manusia

Pada prinsipnya, Advokat mempunyai peranan yang penting dalam suatu sistem peradilan pidana juga merupakan bagian dan sekaligus bertindak sebagai penegak hukum. Advokat atau penasihat hukum berdasarkan KUHAP mengatur peran Advokat guna pemberian bantuan bagi pelaku tindak pidana, hal ini didasarkan...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Desak Made Pratiwi Dharayant
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Universitas Udayana 2018-12-01
Series:Kertha Patrika
Online Access:https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthapatrika/article/view/44205
id doaj-d0adfe8269834cd99461c0c6291c0a25
record_format Article
spelling doaj-d0adfe8269834cd99461c0c6291c0a252020-11-24T23:56:44ZindUniversitas UdayanaKertha Patrika0215-899X2579-94872018-12-0140317518544205Pemberian Bantuan Hukum Dalam Perkara Pidana Oleh Advokat Dilihat Dari Perspektif Hak Asasi ManusiaDesak Made Pratiwi DharayantPada prinsipnya, Advokat mempunyai peranan yang penting dalam suatu sistem peradilan pidana juga merupakan bagian dan sekaligus bertindak sebagai penegak hukum. Advokat atau penasihat hukum berdasarkan KUHAP mengatur peran Advokat guna pemberian bantuan bagi pelaku tindak pidana, hal ini didasarkan pada ketentuan semua warga negara mempunyai kedudukan yang sama di muka hukum dan pemerintahan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Namun, saat ini perkembangan pandangan masyarakat terhadap pelaku kejahatan menjadi pertanyaan tersendiri apakah pelaku tindak pidana berhak diberikan perlindungan dan jaminan HAM sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Berdasarkan uraian tersebut, maka menarik kemudian dikaji masalah terkait bagaimanakah upaya pemberian bantuan hukum yang dilakukan oleh seorang penasihat hukum dalam perspektif Hak Asasi Manusia?, dan bagaimanakah peran advokat sebagai profesi terhormat (officium nobile) dalam upaya pemberian bantuan hukum?. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis pemberian bantuan secara hukum oleh seorang penasihat hukum pada penanganan perkara pidana dari perspektif HAM. Studi ini menggunakan penelitian normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan kepustakaan. Hasil studi dalam penelitian ini menunjukkan bahwa Advokat mempunyai peran yang penting dalam pemberian bantuan hukum merupakan kewajiban baik bagi Advokat maupun negara dalam rangka pemenuhan hak asasi manusia bagi warga negaranya sebagai pelaksanaan dari asas persamaan dimuka hukum (equality before the law).https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthapatrika/article/view/44205
collection DOAJ
language Indonesian
format Article
sources DOAJ
author Desak Made Pratiwi Dharayant
spellingShingle Desak Made Pratiwi Dharayant
Pemberian Bantuan Hukum Dalam Perkara Pidana Oleh Advokat Dilihat Dari Perspektif Hak Asasi Manusia
Kertha Patrika
author_facet Desak Made Pratiwi Dharayant
author_sort Desak Made Pratiwi Dharayant
title Pemberian Bantuan Hukum Dalam Perkara Pidana Oleh Advokat Dilihat Dari Perspektif Hak Asasi Manusia
title_short Pemberian Bantuan Hukum Dalam Perkara Pidana Oleh Advokat Dilihat Dari Perspektif Hak Asasi Manusia
title_full Pemberian Bantuan Hukum Dalam Perkara Pidana Oleh Advokat Dilihat Dari Perspektif Hak Asasi Manusia
title_fullStr Pemberian Bantuan Hukum Dalam Perkara Pidana Oleh Advokat Dilihat Dari Perspektif Hak Asasi Manusia
title_full_unstemmed Pemberian Bantuan Hukum Dalam Perkara Pidana Oleh Advokat Dilihat Dari Perspektif Hak Asasi Manusia
title_sort pemberian bantuan hukum dalam perkara pidana oleh advokat dilihat dari perspektif hak asasi manusia
publisher Universitas Udayana
series Kertha Patrika
issn 0215-899X
2579-9487
publishDate 2018-12-01
description Pada prinsipnya, Advokat mempunyai peranan yang penting dalam suatu sistem peradilan pidana juga merupakan bagian dan sekaligus bertindak sebagai penegak hukum. Advokat atau penasihat hukum berdasarkan KUHAP mengatur peran Advokat guna pemberian bantuan bagi pelaku tindak pidana, hal ini didasarkan pada ketentuan semua warga negara mempunyai kedudukan yang sama di muka hukum dan pemerintahan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Namun, saat ini perkembangan pandangan masyarakat terhadap pelaku kejahatan menjadi pertanyaan tersendiri apakah pelaku tindak pidana berhak diberikan perlindungan dan jaminan HAM sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Berdasarkan uraian tersebut, maka menarik kemudian dikaji masalah terkait bagaimanakah upaya pemberian bantuan hukum yang dilakukan oleh seorang penasihat hukum dalam perspektif Hak Asasi Manusia?, dan bagaimanakah peran advokat sebagai profesi terhormat (officium nobile) dalam upaya pemberian bantuan hukum?. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis pemberian bantuan secara hukum oleh seorang penasihat hukum pada penanganan perkara pidana dari perspektif HAM. Studi ini menggunakan penelitian normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan kepustakaan. Hasil studi dalam penelitian ini menunjukkan bahwa Advokat mempunyai peran yang penting dalam pemberian bantuan hukum merupakan kewajiban baik bagi Advokat maupun negara dalam rangka pemenuhan hak asasi manusia bagi warga negaranya sebagai pelaksanaan dari asas persamaan dimuka hukum (equality before the law).
url https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthapatrika/article/view/44205
work_keys_str_mv AT desakmadepratiwidharayant pemberianbantuanhukumdalamperkarapidanaolehadvokatdilihatdariperspektifhakasasimanusia
_version_ 1725456824657772544