Pemutusan Hubungan Kerja Pada Pekerja/Buruh Dengan Dasar Menolak Mutasi Ditinjau Dari Perspektif Asas Kepastian Hukum Dan Asas Keadilan

<p>Perlindungan hukum Ketenagakerjaan mulai mendapatkan tempat setelah keluarnya Undang-undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dimana posisi Pekerja/buruh dan Pengusaha/Perusahaan mendapatkan posisi yang seimbang, akan tetapi permasalahan hukum ketenagakerjaan masih memiliki kelemahan...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Deden Muhammad Surya
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Sekolah Tinggi Hukum Bandung 2018-10-01
Series:Jurnal Wawasan Yuridika
Subjects:
Online Access:http://ejournal.sthb.ac.id/index.php/jwy/article/view/182