KAJIAN NORMATIF MENGENAI HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA NEGARA DALAM SISTEM KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG DASAR TAHUN 1945: SEBELUM DAN SESUDAH AMANDEMEN

Negara Indonesia adalah Negara hukum, artinya bahwa negara yang menempatkan hukum sebagai dasar kekuasaan negara dan penyelenggaraan kekuasaan tersebut dalam segala bentuknya dilakukan di bawah kekuasaan hukum. Sifat dari negara hukum hanya dapat ditunjukkan apabila alat-alat perlengkapan negara yai...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Tri Mulyani
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Universitas Semarang 2016-01-01
Series:Humani: Jurnal Hukum dan Masyarakat Madani
Subjects:
Online Access:http://journals.usm.ac.id/index.php/humani/article/view/855