KEWENANGAN PENGADILAN AGAMA DALAM MEMUTUS PEMBATALAN AKTA HIBAH (ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR : 78 PK/Ag/2013)

Pengertian hibah secara umum yaitu hibah termasuk dalam perbuatan hukum dimana terjadi pemindahan hak kepemilikan yang sengaja untuk dialihkan kepada pihak atau orang lain. Adapun hibah menurut hukum perdata diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata atau Burgelijk Wetboek (BW) dalam Pasal 1666...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Annisa Setyo Hardianti
Format: Article
Language:Indonesian
Published: University of Diponegoro, Faculty of Law 2017-01-01
Series:Masalah-Masalah Hukum
Subjects:
Online Access:https://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/article/view/13664